Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan Israel membombardir Gaza menyebabkan ribuan warga sipil tewas, Serangan juga dilakukan kepada tenaga medis disertai blokade turut memperparah keadaan. Dilansir dari Aljazeera, mantan Kepala Human Right Watch, Kenneth Roth menyatakan tindakan Israel telah melanggar hukum humaniter internasional. "Keputusan Israel mencabut akses kebutuhan sipil warga Palestina yang tinggal di Gaza melanggar hukum Internasional," kata Kenneth. Lantas apa saja batasan perang dalam hukum humaniter internasional ?
Keberadaan hukum humaniter internasional atau hukum perang (laws of war) menjadi norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat internasional dalam perang dan konflik bersenjata. Aturan ini menjadi tolak ukur batas objek perang terhadap musuh, milisi atau rakyat yang tidak ikut berperang.
Hukum humaniter merupakan upaya untuk mencegah kekejaman perang menyangkut dengan kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan. Hukum humaniter juga mengatur secara ketat batasan dan objek sasaran militer, meskipun menjadi sasaran pembalasan. Berikut beberapa hal yang tidak boleh diserang selama perang, dikutip dari berbagai sumber.
1.Warga sipil
Dalam hukum humaniter internasional serangan dilarang diarahkan terhadap orang sipil. Dirangkum dari icrc.org, penyerangan hanya boleh diarahkan kepada seluruh anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik, kecuali personil medis dan personil keagamaan. Hukum tersebut juga menegaskan serangan tidak hanya mengacu pada operasi ofensif, melainkan mencakup semua tindak kekerasan terhadap musuh, baik dalam serangan (ofensif) maupun dalam pertahanan. Selain melarang penyerangan, hukum humaniter internasional juga melarang aksi teror di kalangan penduduk sipil, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 52 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.
2.Tenaga medis
Selain penduduk sipil, pihak yang berperang dilarang menyerang tenaga medis. Dalam Hukum Humaniter Internasional Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Pasalnya, mereka kehilangan perlindungan ketika melakukan tindakan yang mencelakakan pihak musuh di luar fungsi kemanusiaan mereka.
Ketentuan ini juga berlaku bagi satuan medis, termasuk alat transportasi medis. Penyerangan yang diarahkan kepada personil dan objek medis yang menampilkan lambang pembeda dari Konvensi-konvensi Jenewa sesuai dengan Hukum Internasional juga dilarang.
3.Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya
Serangan konflik juga dilarang diarahkan ke bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Dalam hal ini, serangan ditujukan kepada Bangunan dan instalasi tertentu, seperti bendungan, tanggul dan pembangkit listrik tenaga nuklir, yang kemungkinan memiliki konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk dan objek sipil di sekitarnya.
4.Korban perang
Perlindungan korban perang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Dikutip dari scholarhub.ui.ac.id, konvensi ini mengatur perlindungan korban perang ketika amukan perang berlangsung hingga berakhir. Konvensi itu juga menitikberatkan pada penyelamatan pihak korban, baik anggota angkatan perang yang terluka, sakit, korban karam maupun penduduk sipil.
5.Kota dan desa
Selain korban perang, militer dilarang menyerang tempat tinggal musuh. Hal ini berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, yang menyebutkan bahwa pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan adalah dilarang. Konvensi yang mengatur penggunaan senjata dan cara berperang di darat itu juga melarang melakukan penjarahan terhadap suatu tempat atau kota.
6.Tawanan perang
Ketentuan tawanan perang tidak boleh diserang termaktub dalam Protokol I Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949. Aturan tersebut menyebutkan setiap kombatan yang jatuh ke tangan pihak lawan atau musuh diperlakukan sebagai tawanan perang. Tawanan perang harus diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi III tentang perlakuan perang.
7.Benda cagar budaya
Pihak yang berperang dilarang mengarahkan serangan militer ke benda cagar budaya, baik monumen arsitektur atau sejarah, situs arkeologi, karya seni, buku, museum, perpustakaan, dan bangunan lain yang memuat warisan budaya. Aturan ini dibuat mengantisipasi kerusakan benda cagar budaya yang tak tergantikan, terutama selama pengeboman udara skala besar. Ketentuan merusak benda cagar budaya tersebut disebutkan dalam Konvensi Den Haag 1954 tentang Benda Cagar Budaya dan dua Protokolnya pada 1954 dan 1999, dikutip dari jurnal "PENGRUSAKAN TEMPAT BERSEJARAH DALAM PERANG ANTARNEGARA SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL".
Pilihan Editor: Biden Peringatkan Israel: Pendudukan di Gaza Kesalahan Besar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini