Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Putih di bawah pemerintahan presiden baru Donald Trump, telah menginstruksikan Pentagon untuk mencabut larangan yang diberlakukan oleh pemerintahan Joe Biden atas pasokan bom seberat 2.000 pon atau 1 ton ke Israel, situs berita Amerika Serikat Axios melaporkan pada Sabtu seperti dikutip Anadolu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip tiga pejabat Israel, outlet online tersebut mengatakan pemerintah Israel diberitahu oleh Pentagon atau Departemen Pertahanan AS tentang perubahan tersebut pada Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan, para pejabat mengatakan bahwa 1.800 bom MK-84 akan ditempatkan di kapal dan dikirim ke Israel dalam beberapa hari mendatang.
Mei lalu, Presiden saat itu Joe Biden, menghentikan pengiriman pengiriman senjata yang mencakup bom seberat 1 ton yang digunakan Israel untuk meratakan sebagian besar Jalur Gaza dan membunuh puluhan ribu warga sipil Palestina tanpa pandang bulu.
Keputusan Biden untuk menghentikan pengiriman bom dibuat karena kekhawatiran akan kemungkinan penggunaannya di daerah padat penduduk.
AS telah lama dikritik karena memberikan dukungan kepada Israel dalam perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, di mana lebih dari 47.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh sejak 7 Oktober 2023. Menurut jurnal medis The Lancet, korban tewas di Gaza bahkan diprediksi lebih dari 70.000 orang.
Beberapa anggota parlemen AS, termasuk Senator Bernie Sanders sering menyerukan agar Washington berhenti memasok senjata ke Israel, dan berhenti terlibat dalam genosida Israel di Gaza.
Menjelang pemilu AS musim gugur lalu, banyak pemilih Arab dan Muslim, atau pemilih yang peduli terhadap hak asasi manusia dan Gaza, bersumpah untuk tidak memilih Biden atau penerusnya, Wakil Presiden Kamala Harris, karena dukungan mereka yang hampir total terhadap Israel.
Biden dengan terang-terangan menyebut dirinya Zionis. Pemerintahan Biden, termasuk Kementerian Luar Negeri AS, kerap mengabaikan laporan dari banyak pihak bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza dan melanggar berbagai peraturan di internal AS yang seharusnya membuat mereka kehilangan bantuan militer.
November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) karena perangnya di wilayah kantong tersebut.