Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JURNALIS Filipina, Maria Ressa, keluar dari tahanan setelah dibebaskan dengan uang jaminan, Kamis pekan lalu. Pendiri dan chief executive- officer situs berita berpengaruh Rappler itu ditangkap di kantornya dan didakwa dengan pasal pencemaran nama di dunia maya.
Tuduhan terhadap Ressa berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan Rappler pada 2012 tentang dugaan hubungan pengusaha Wilfredo Keng dengan perdagangan manusia dan narkotik. Tapi aturan untuk menjerat Ressa baru diberlakukan beberapa bulan setelah penerbitan artikel.
Ressa, 55 tahun, menyebut penangkapannya sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan dan hukum oleh pemerintah. “Ini bukan hanya tentang saya atau Rappler. Pesan yang dikirim pemerintah sangat jelas: diamlah,” katanya setelah membayar uang jaminan.
Penangkapan Ressa menuai kecaman internasional. Banyak pihak menilai ini adalah cara Presiden Rodrigo Duterte membungkam para pengkritik kebijakan antinarkotiknya. Rappler adalah satu dari segelintir media Filipina yang secara terbuka mengkritik Duterte.
THAILAND
Partai Pro-Thaksin Terancam Dibubarkan
MAHKAMAH Konstitusi Thailand menerima permohonan Komisi Pemilihan Umum untuk membubarkan Partai Thai Raksa Chart, Kamis pekan lalu. Partai tersebut dianggap melanggar aturan setelah mengusung Putri Ubolratana Rajakanya sebagai kandidat perdana menteri dalam pemilihan umum 24 Maret mendatang.
Mahkamah memberi Thai Raksa Chart tenggat tujuh hari untuk mengirimkan tanggapan tertulis dan menjadwalkan sidang perdana pada 27 Februari mendatang. “Mahkamah dengan suara bulat menerima permohonan untuk dipertimbangkan,” demikian pernyataan Mahkamah, seperti dikutip Channel News Asia.
Pencalonan Putri Ubolratana mendapat teguran keras dari Raja Maha Vajiralongkorn. Melalui sebuah dekrit, Raja menyatakan keterlibatan kakak perempuannya dalam politik praktis itu sangat tidak pantas dan melanggar konstitusi kerajaan, yang menempatkan kaum bangsawan di atas politik.
Komisi Pemilihan merespons keputusan raja dengan langsung mendiskualifikasi pencalonan sang putri. Komisi lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar Partai Thai Raksa Chart dapat dibubarkan karena telah mengusung anggota keluarga kerajaan ke dalam arena politik praktis.
Para pentolan Thai Raksa Chart, partai yang berafiliasi dengan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra di pengasingan, khawatir tindakan Komisi bakal membuka jalan bagi rezim militer, yang dipimpin Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha, kembali berkuasa.
JERMAN
Dua Penjahat Perang Suriah Ditahan
POLISI federal Jerman menahan dua orang eks perwira tinggi intelijen Suriah. Anwar R. dan Eyad A. ditangkap di Berlin dan Rhineland-Palatinate, Selasa pekan lalu. Penangkapan mereka membuka jalan bagi pengadilan pidana pertama terhadap anggota rezim Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Anwar dan Eyad dianggap terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menyiksa lebih dari 2.000 warga sipil dan aktivis penentang Assad pada masa awal pemberontakan di Suriah. “Mereka tinggal di Jerman sejak 2012,” kata juru bicara kantor kejaksaan, seperti dikutip The Daily Beast.
Anwar, 56 tahun, digambarkan sebagai perwira tinggi di Direktorat Intelijen Umum Suriah. Dia dituduh bertanggung jawab atas penyiksaan para tahanan di fasilitas penahanan Al-Khatib di Damaskus selama 2011-2012. Eyad, 42 tahun, dituduh sebagai orang yang membawa tahanan ke penjara.
Penangkapan ini hasil dari penyelidikan bersama penegak hukum Jerman dan Prancis. Jaksa federal Jerman juga menghimpun keterangan dari enam orang yang selamat dari penyiksaan dan dibantu oleh penelitian dari Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa (ECCHR). Sekretaris Jenderal ECCHR Wolfgang Kaleck mengatakan para penyintas akan menjadi saksi dalam persidangan. “Penangkapan ini menunjukkan bahwa Jerman melakukan perlawanan serius terhadap impunitas atas penyiksaan di Suriah,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo