Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukkan foto artis 25 tahun itu yang dikirimkan ke nomor WhatsApp Endang Suhartini alias Siska pada 10 Desember 2018. Penyidik menanyakan maksud Vanessa mengirimkan foto dirinya yang hanya mengenakan pakaian dalam tersebut. Perempuan kelahiran Jakarta itu lantas menjelaskan foto hasil jepretan melalui kamera telepon selulernya tersebut. “Saya mengirimkan foto tersebut untuk menunjukkan sedang di rumah dan belum persiapan,” ujar Vanessa saat diperiksa penyidik pada akhir Januari lalu.
Kepada penyidik, Vanessa mengaku saat itu membuat janji dengan Siska untuk bertemu di luar rumah. Vanessa mengenal Siska sejak Desember 2017. Setelah itu, ia mengaku kerap ditawari pekerjaan oleh Siska sebagai beauty influencer acara-acara tertentu. Belakangan, Vanessa mengaku sudah tiga kali menerima pekerjaan dari Siska untuk “melayani tamu”. Polisi menduga swafoto Vanessa yang dikirimkan ke nomor WhatsApp Siska bagian dari praktik prostitusi online.
Dua penyidik yang memeriksa Vanessa juga menanyakan apakah foto yang dianggap bermuatan pornografi tersebut disebarkan ke orang lain. Dalam pemeriksaan itu, Vanessa mengatakan ia hanya mengirimkan foto tersebut kepada Siska alias Sueng. Didampingi pengacaranya, termasuk Heru Prayitno, Vanessa hari itu dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Heru tak menyangkal materi pemeriksaan kliennya tersebut. “Dilihat selama proses penyidikan, ini kelihatan sekali dipaksakan,” ucap Heru pada Rabu pekan lalu.
Vanessa Angel (tengah) di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 6 Januari lalu./ANTARA/Didik Suhartono
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali untuk Vanessa setelah ia menyandang status tersangka dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pertengahan Januari lalu. Polisi menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang tersebut. Tuduhannya adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi penangkapan Vanessa Angel dan seorang pria bernama Ryan di kamar 2721 Hotel Vasa, Surabaya, pada 5 Januari lalu. Polisi juga membekuk Siska, yang dituduh berperan sebagai muncikari Vanessa. Menurut Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Harrisandi, polisi mengawasi Vanessa dan Siska karena menerima laporan bahwa Vanessa datang ke Surabaya untuk melakukan praktik prostitusi online dengan menemui Ryan.
Dalam kasus prostitusi online ini, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, polisi hanya bisa menjerat Siska sebagai tersangka. Penetapan tersangka Siska sehari setelah penangkapan. Pada hari yang sama, polisi menetapkan Tentri Novanta, muncikari lain, yang juga diduga menjalankan praktik prostitusi online di Surabaya. Adapun untuk Ryan, pengusaha tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, polisi melepaskannya.
Satu pekan setelah penangkapan, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Marengan, polisi menemukan banyak foto dan video syur Vanessa yang tersimpan di ponsel Siska. Menurut dia, foto dan video itu sengaja disimpan Siska untuk menawarkan Vanessa kepada calon pelanggan. “Yang bersangkutan tidak melakukannya satu-dua kali, tapi sudah banyak sekali,” kata Barung.
Menurut Barung, perbuatan asusila Vanessa tidak hanya terekam di foto dan video, tapi juga dari percakapan di WhatsApp. “Ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik, yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan di situ,” ujarnya.
Setelah memperoleh temuan itu, penyidik Polda Jawa Timur bergegas meminta pendapat tiga ahli dan memperoleh kesimpulan bahwa Vanessa bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1. Pasal ini juga dikenakan kepada Siska sebagai muncikari. “Intinya status hukum Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya,” tutur Barung.
Ahmad Yusep Gunawan mengatakan kegiatan prostitusi Vanessa dan Siska bukanlah yang pertama kali. Menurut Yusep, timnya telah melakukan pemeriksaan forensik digital dan menemukan Vanessa menerima transaksi terkait dengan prostitusi sebanyak sembilan kali. Rinciannya, kata dia, Vanessa mendapat pekerjaan dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya, yang berujung pada penangkapan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan kegiatan prostitusi Vanessa dan Siska bukanlah yang pertama kali. Menurut Yusep, timnya telah melakukan pemeriksaan forensik digital dan menemukan Vanessa menerima transaksi terkait dengan prostitusi sebanyak sembilan kali. Rinciannya, kata dia, Vanessa mendapat pekerjaan dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya, yang berujung pada penangkapan.
Pengacara Vanessa Angel, Heru Prayitno, mengatakan kliennya mengakui memang telah menjajakan diri. Tapi, dia menyebutkan, Vanessa tidak menyebarkan foto ataupun video asusila secara luas. Menurut Heru, tuduhan Vanessa menyebarkan dokumen elektronik itu tidak tepat karena ia korban. Tuduhan penyebaran foto dan video Vanessa untuk kepentingan penawaran kepada pelanggan, kata dia, hanya cocok disematkan kepada muncikari. “Klien saya tak bisa dijerat hukum. KUHP sudah menjelaskan, dalam praktik prostitusi online, hanya muncikari yang bisa dijerat,” ujarnya.
Saat pemeriksaan, kata Heru, Vanessa ditunjukkan tiga foto: swafoto yang menunjukkan ia hanya menggunakan pakaian dalam, swafoto saat buang air besar, dan swafoto saat berada di dalam mobil menuju bandar udara. “Katanya ada video asusila juga. Mana videonya? Klien kami tidak pernah menyebarkan video asusila,” ujarnya.
Foto Vanessa yang tengah buang air besar juga menjadi dalil polisi menetapkan pemain sinetron ini sebagai tersangka. Foto itu dikirimkan Vanessa ke nomor WhatsApp Siska pada 1 November 2018. Menurut Vanessa, foto tersebut menunjukkan dirinya sedang di kamar mandi saat Siska memintanya segera berkemas untuk berangkat bareng ke Singapura.
Percakapan mengenai kejantanan seseorang yang tertuang dalam komunikasi pesan WhatsApp Vanessa dan Siska menjadi bukti penyidik menjerat Vanessa sebagai tersangka. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada November 2018-Januari 2019 itu, awalnya Vanessa meminta dicarikan pekerjaan oleh Siska untuk tambahan acara syukuran ulang tahunnya pada 21 Desember. Namun Siska mewanti-wanti Vanessa agar tidak ketahuan pacarnya.
Vanessa kemudian meyakinkan Siska, setelah mendapatkan satu pekerjaan itu, ia tak akan meminta lagi. “Aku cuma kalau lagi kepepet saja. Setelah ini aku janji tidak akan nakal lagi,” tulis Vanessa kepada Siska. Vanessa mengaku sedang sepi job lantaran baru keluar dari manajemen artis yang menaunginya selama ini.
Sebulan berselang dari permintaan itu, Siska baru menghubungi Vanessa lagi dengan menawarkan sebuah pekerjaan di Surabaya. Gayung bersambut, Vanessa lantas menanyakan tarif yang bakal ia dapat. Menurut Siska, Vanessa akan mendapatkan bayaran Rp 35 juta untuk pekerjaan sehari itu. Karena lokasi pekerjaannya di luar kota, Vanessa mematok harga Rp 40 juta.
Dalam percakapan tersebut, Vanessa juga menanyakan informasi calon pelanggannya. “Sueng? Aman gak?” tanya Vanessa. Siska membenarkan bahwa calon pelanggan Vanessa yang akan ditemui di Surabaya pada 5 Januari itu keturunan etnis tertentu. “Satu-dua-tiga hore-lah ya harusnya,” ujar Vanessa.
Kepada penyidik, Vanessa mengakui kalimatnya itu sebagai candaan dengan Siska, yang biasanya orang dengan etnis tertentu cepat dalam hal pembayaran dan ejakulasi atau ejakulasi dini. Kalimat inilah yang disebut polisi menyangkut kejantanan seseorang.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform Erasmus A.T. Napitupulu menganggap aneh penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia mengatakan tindakan Vanessa mengirimkan foto kepada Siska termasuk wilayah privat. Unsur mentransmisikan dokumen elektronik, kata Erasmus, juga harus menyangkut publik, bukan hanya perorangan. “Baru dipidana ketika dia menyebarluaskan ke umum, bukan dari satu titik ke titik lain. Kontennya juga harus keasusilaan,” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, Vanessa berperan mengirimkan hasil swafotonya secara pribadi sehingga tak bisa dipidana. “Konten keasusilaan karena foto selfie, kan? Gak bisa dipidana,” ujar Erasmus. Karena pasal 27 ayat 1 ini pasal karet, kata dia, unsur keasusilaan kemudian dijadikan bahan polisi untuk menafsirkan. “Pidananya mana? Kecuali dia melakukan foto telanjang kemudian disebarkan.”
Lemah Bukti Pelaku Prostitusi
LINDA TRIANITA, MUSTAFA SILALAHI, KUKUH S. WIBOWO (SURABAYA)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo