Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DENMARK, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris mengajukan deklarasi bersama yang mengintervensi gugatan Gambia ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 16 November lalu. Pada 2019, Gambia mengadukan ke ICJ bahwa Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer pada 2017 yang menyebabkan ribuan orang Rohingya terbunuh. “Kami ingin memberikan kontribusi untuk mengklarifikasi dan memerangi genosida. Kami secara khusus berfokus pada kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata Tania von Uslar, Direktur Jenderal Urusan Hukum Jerman, dalam komentarnya di X.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Eropa Gugat Dugaan Genosida di Myanmar", "Pembangunan Reaktor Nuklir Baru", dan "Melanesia Hormati Kedaulatan Indonesia"