HARIAN Asian Wall Street Journal kini beredar kembali di Malaysia. Pekan silam, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Azizan Zainul Abidin, dalam suratnya kepada koran terbitan Hong Kong tersebut, mencabut larangan peredaran surat kabar itu. Selain itu, pemerintahnya juga memberlakukan kembali izin kerja bagi dua wartawan AWSJ, John Berthelsen, 49, dan Raphael Pura, 40. "Kami sangat gembira dengan keputusan tersebut," kata Barry Wain, redaktur pelaksana AWSJ. Menurut Wain, Pura akan tetap bertugas di Malaysia. Sedangkan penempatan Berthelsen, yang izin kerjanya habis awal bulan ini, masih akan dibicarakan. Buat Pura, keputusan atasannya untuk mengembalikannya ke Kuala Lumpur tidak berarti ia harus mengubah sikapnya. "Kami akan bekerja seperti biasa. Tidak akan perubahan kebijaksanaan," katanya. Karena itu, ia tidak mempunyai rencana "minta maaf atau menjadi lebih berhati-hati". Dengan alasan pemberitaan AWSJ dinilai "mengganggu ketenteraman rakyat dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat Malaysia", Kuala Lumpur menetapkan larangan beredar selama tiga bulan sejak 26 September lalu. Sementara itu, pada saat bersamaan, izin kerja bagi dua wartawannya di sana dibatalkan. Maka, Pengacara Muhammad Shafee Abdullah meminta pengadilan tinggi membatalkan keputusan tadi. Bulan lalu, permohonan kasus Berthelsen ditolak. Mahkamah Agung, ternyata, menganggap pengusiran kerja Berthelsen tidak sah. Karena itu, lembaga itu dalam sidangnya awal bulan ini mengeluarkan fatwa yang membatalkan kekuatan hukum atas keputusan pemerintah tersebut. Antara lain karena pemerintah tidak memberi penjelasan terhadap keputusan pengusiran tersebut serta kesempatan bagi para wartawan tadi membela diri. Dengan keluarnya keputusan pemerintah tadi, berarti pengadilan tinggi tidak perlu lagi memeriksa perkara pengusiran Pura dan larangan beredarnya 2.200-2.500 eksemplar AWSJ -- yang diajukan secara terpisah oleh pengacara mereka. J.R.L Laporan Ekram H. Attamimi (Kuala Lumpur)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini