Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemenlu RI Masih Perjuangkan Hak ABK Indonesia Kapal Long Xing

Kemenlu RI terus mengkoordinasi antarlembaga dan pihak terkait di Indonesia dan Cina untuk pemenuhan hak-hak ABK Indonesia kapal Long Xing 629.

13 Mei 2020 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 8 Mei 2020. Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hasnugara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pemerintah sedang mengupayakan pemenuhan hak-hak ABK Indonesia yang menjadi korban eksploitasi kapal nelayan Cina Long Xing 629.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam konferensi pers mingguan Kemenlu RI pada 13 Mei 2020, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Judha Nugraha, mengkonfirmasi 14 ABK Indonesia sudah kembali ke Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Mei dan telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"14 ABK saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan hasilnya nanti akan memberlakukan penegakan hukum Indonesia untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah Cina," kata Judha Nugraha dalam konferensi pers.

Eksploitasi ABK Indonesia terungkap setelah media televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), mewartakan pada 6 Mei video viral pelarungan jenazah ABK Indonesia ke laut. ABK yang selamat meminta pertolongan ke pemerintah dan organisasi hak asasi manusia Korea Selatan setelah tiba di pelabuhan Busan. Mereka kemudian menceritakan kondisi kerja dan perlakuan buruk di kapal Long Xing 629. Kepada MBC dan penyelidik Korsel mereka mengaku digaji rendah dan dipaksa bekerja keras 18 jam sehari.

Potongan gambar dari video kru kapal nelayan Cina yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut.[YouTube MBCNEWS]

Judha mengatakan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sudah bertemu langsung dan mendengar cerita langsung dari para ABK begitu kembali dari Busan, Korea Selatan. Para ABK juga sudah mendapatkan santunan dari pemerintah tetapi pemenuhan hak mereka masih diproses.

"Sudah ada santunan tetapi hak gaji dan asuransi masih terus diupayakan karena melibatkan perusahaan operator kapal, agensi di Cina, dan agensi penyalur di Indonesia. Lembaga terkait di RI sedang berupaya menyelesaikan proses pemenuhan hak sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani," kata Judha.

14 ABK Indonesia sudah menjalani rapid test virus corona di Korea Selatan dengan hasil negatif, namun karena aturan protokol kesehatan mereka masih dikarantina di rumah perlindungan Kementerian Sosial RI di Jakarta Timur.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus