Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha memastikan pendampingan hukum bagi 25 tenaga kerja Indonesia atau TKI yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Mereka adalah korban selamat dari dua kecelakaan kapal di perairan Johor, Malaysia, pada Januari lalu.
"Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Baru memberikan pendampingan hukum untuk mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh dan adil di sistem pengadilan Malaysia," kata Judha saat press brief daring Kemlu, Kamis 10 Februari 2022.
Selain 25 orang TKI yang selamat, Judha menyebut ada 12 meninggal dunia dan 3 hilang. Dari 12 yang sudah teridentifikasi sebagai WNI, jenazah mereka sudah dipulangkan ke tanah air.
Pada 18 Januari 2022, terjadi kecelakaan kapal laut di posisi 0,3 nautical mile dari barat daya Pontian Besar Johor. Kapal yang mengangkut TKI menabrak batu besar di dekat Pulau Pisang.
Kapal tersebut membawa 13 orang penumpang yang merupakan WNI dengan tujuh orang ditemukan selamat, yakni lima perempuan dan dua laki-laki. Sementara itu, enam orang korban perempuan meninggal dunia.
Sementara kecelakaan kapal laut yang kedua terjadi pada Kamis 20 Januri di Pengerang, Kota Tinggi, Johor Bahru. Judha mengatakan, terdapat 27 orang yang diduga WNI berada di kapal tersebut dengan 19 orang dinyatakan selamat, lima orang tewas dan jenazahnya telah ditemukan, dan satu orang lain masih hilang.
Baca: Kapal Pengangkut TKI Ilegal ke Malaysia Terbalik, 11 Orang Tewas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini