Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kenakan Syal Keffiyeh di ICJ, Menlu Retno Bela Hak Rakyat Palestina Tentukan Nasib Sendiri

Menlu Retno Marsudi mewakili Indonesia di ICJ dalam membela hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sambil mengenakan keffiyeh

23 Februari 2024 | 21.16 WIB

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengenakan syel keffiyeh khas Palestina saat akan membacakan opini hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat 23 Februari 2024. Istimewa
Perbesar
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengenakan syel keffiyeh khas Palestina saat akan membacakan opini hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat 23 Februari 2024. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Menlu Retno) mewakili Indonesia dalam membela hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, ketika berbicara di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat, 23 Februari 2024. Mengenakan syal keffiyeh khas Palestina, dia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pendudukan Israel di Palestina bersifat ilegal dan harus dihentikan.

Indonesia bersama 51 negara lainnya dan tiga organisasi internasional menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembacaan pernyataan lisan berlangsung dari 19 hingga 26 Februari 2024.
 
“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” ujar Retno, dalam pidato yang disiarkan di UN Web TV.
 
Dia berkata bahwa pendudukan Israel dan kekejamannya harus dihentikan, dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Menteri tersebut juga membahas serangan Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 29 ribu orang dan membuat 69 ribu lebih lainnya luka-luka sejak 7 Oktober 2023. 
 
“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara-negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional,” kata dia.
 
Dalam pidatonya yang disampaikan dalam dua bagian, Retno berargumen bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberi nasihat hukum sesuai permintaan Majelis Umum PBB, dalam hal “Akibat Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina”.
 
Permintaan tersebut diadopsi menjadi resolusi Majelis Umum PBB pada 30 Desember 2022. Sesuai dengan mandat ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta nasihat hukum mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
 
“Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan nasihat hukum dan tidak ada alasan untuk menolak menerapkan yurisdiksi tersebut,” ujar Retno.
 
Dia membantah argumen beberapa negara yang mengatakan bahwa ICJ akan melemahkan proses perdamaian Israel-Palestina dengan memberi nasihat hukum ini.
 
Kemudian, dia berargumen bahwa ICJ sebelumnya telah mempertegas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, melalui nasihat hukum yang diberikan Mahkamah pada 2004 silam tentang konsekuensi hukum pembangunan tembok oleh Israel di wilayah Palestina.
 
ICJ dalam hal tersebut menemukan bahwa “pembangunan [tembok] ... sangat menghambat pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”, berdasarkan dokumen nasihat hukum tertanggal 9 Juli 2004.
 
“Dengan kata lain, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Retno. “Oleh karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum.”
 
Menlu menegaskan bahwa pendudukan Israel telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut. Menyebutnya sebagai “rezim apartheid”, dia berkata pendudukan Israel di Palestina telah berkepanjangan dan melanggar hukum internasional.
 
“Mahkamah harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” katanya.
 
Setelah mempertimbangkan posisi serta masukan dari negara-negara dan tiga organisasi internasional, majelis hakim yang beranggotakan 15 orang akan memberikan nasihat hukum yang diminta Majelis Umum PBB. 
 
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan belum tahu kapan prosesnya akan selesai, namun Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Amrih Jinangkung memperkirakan ICJ akan butuh waktu sekitar tiga sampai empat bulan, bahkan mungkin hingga akhir tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

NABIILA AZZAHRA

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus