Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kim Yo Jong, saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, mendukung pengiriman balon yang berisi kotoran dari Korea Utara ke Korea Selatan. Dia menyebut balon tersebut sebagai “hadiah tulus” untuk para pendukung demokrasi liberal yang menuntut kebebasan berekspresi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pidato yang disiarkan oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) yang dikelola pemerintah Korea Utara pada hari Rabu pekan lalu, Kim menyatakan bahwa hukum internasional tidak dapat mengatur jalur penerbangan balon-balon tersebut. Dia menolak klaim dari Kepala Staf Gabungan Korea Selatan bahwa peluncuran balon tersebut melanggar hukum internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kim Yo Jong juga menyebut peluncuran balon tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi rakyat Korea Utara, mengkritik pemerintah Korea Selatan yang mengizinkan pembelot Korea Utara mengirim balon ke Korea Utara.
Dia menambahkan bahwa warga Korea Selatan akan terus harus membersihkan sampah yang dikirimkan oleh warga Korea Utara di masa depan.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada hari Kamis mengecam pernyataan Kim Yo Jong sebagai “kontradiktif.” Kementerian tersebut menyatakan bahwa Korea Utara adalah rezim yang mengekang kebebasan berekspresi dengan undang-undang yang melarang pemikiran reaksioner dan kebebasan berekspresi.
Kementerian tersebut juga menekankan bahwa pernyataan Kim Yo Jong tentang peluncuran balon yang akan terus berlanjut menunjukkan bahwa balon tersebut dikirim oleh otoritas Korea Utara.
Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNC) sedang menyelidiki 260 balon yang berisi sampah dan kotoran dari Korea Utara. UNC menganggap pengiriman balon tersebut sebagai pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata tahun 1953.
Pada hari Kamis, UNC menyatakan di halaman Facebook-nya bahwa pengiriman balon yang berisi bahan-bahan terkontaminasi dalam jumlah besar yang dapat membahayakan penduduk lokal adalah tindakan yang tidak hanya ofensif tetapi juga tidak sehat, dan melanggar Perjanjian Gencatan Senjata.
Pernyataan UNC muncul sehari setelah JCS Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka bekerja sama dengan UNC mengenai peluncuran balon tersebut. UNC menyatakan bahwa penyelidikan resmi sedang dilakukan bersama Komisi Pengawas Negara Netral yang akan memberikan pengawasan pihak ketiga.
Sebuah balon yang diyakini dikirim oleh Korea Utara, membawa berbagai benda termasuk benda yang tampak seperti sampah, terlihat di sebuah taman di Incheon, Korea Selatan, 2 Juni 2024. Yonhap via REUTERS
Juru bicara UNC Mayra Nañez mengecam peluncuran balon kotoran oleh Korea Utara. Dia menyatakan bahwa tindakan mengirim balon yang berisi kotoran dan kontaminan lainnya ke wilayah udara negara tetangganya adalah “tidak bertanggung jawab.”
Dia menambahkan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan keinginan Korea Utara untuk diakui sebagai anggota komunitas internasional yang bertanggung jawab.
Sehari setelah mengirim ratusan balon berisi kotoran melintasi perbatasan ke Korea Selatan, Korea Utara melanjutkan provokasinya dengan menembakkan sekitar 10 rudal balistik jarak pendek (SRBM) ke Laut Timur pada Kamis pagi.
JCS Korea Selatan mengumumkan pada hari Kamis bahwa peluncuran SRBM dilakukan dari daerah Sunan di Pyongyang, Korea Utara, sekitar pukul 06:14 pada hari yang sama. Rudal tersebut terbang sekitar 350 kilometer sebelum jatuh di Laut Timur.
REUTERS
Pilihan editor: Korea Utara Kirimkan Balon Berisi Tinja ke Korea Selatan, Di Mana Jatuhnya?