Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Lagi, mahkamah ompong mengaum lagi, mahkamah ompong mangaum

Mahkamah internasional menyatakan as melanggar hukum international karena telah membantu pemberontakan contra di nikaragua. as tak menggubris. untuk kesekian kalinya keputusan mahkamah tak diindahkan. (ln)

5 Juli 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Internasional bersuara lagi. Kali ini soal kasus Nikaragua versus AS. Badan yudikatif PBB ini, selesai sidangnya di Den Haag pekan lalu, menyatakan AS telah melanggar hukum internasional karena mendukung kaum pemberontak Contra untuk menggulingkan pemerintahan sayap kiri di Nikaragua. Tentu saja wajah murung pemerintahan Sandinista di Managua mendadak berubah cerah. Soalnya, baru dua hari sebelumnya, Presiden Reagan bersorak gembira karena Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui usul baru paket bantuan militer bernilai US$ 100 juta untuk kelompok Contra yang diajukannya. "Keputusan itu membuktikan bahwa pemerintah AS adalah pemerintah kriminal. Ini kemenangan besar bagi rakyat Nikaragua," kata Presiden Daniel Ortega Saavedra, dalam siaran radio pemerintah Managua, mengomentari keputusan Mahkamah Internasional. Mahkamah menyalahkan AS karena terbukti telah melatih, mempersenjatai, membiayai, dan memberi dukungan moril pada pemberontak Counter Revolutionaries (Contra) ciptaan CIA, untuk melawan pemerintah sah Nikaragua. Selain itu AS terbukti telah melakukan delapan kali serangan udara dan sabotase atas sejumlah pelabuhan dan instalasi selama 1983-1984 di negara kecil Amerika Tengah berpenduduk 3 juta orang itu. Juga karena AS pada 1984 memasang ranjau di perairan Nikaragua yang merusakkan 10 kapal berbagai negara. Untuk semua itu, Mahkamah memerintahkan AS membayar ganti rugi pada pemerintah Managua. Rezim Sandinista langsung menuntutganti rugi -- sementara -- US$ 370 juta. Washington seperti telah diduga tidak menggubris keputusan Mahkamah Internasional tersebut. Alasannya: kasus yang dibawa ke depan Mahkamah oleh Nikaragua tahun lalu itu tak memiliki dasar hukum, karena Nikaragua juga membantu gerilyawan sayap kiri untuk menumbangkan pemerintah El Salvador, tetangganya. Jadi, AS campur tangan tanpa melanggar hukum apa pun. "Keputusan itu menunjukkan Mahkamah kurang dilengkapi sarana untuk menghadapi kasus yang melibatkan fakta-fakta rumit dan informasi intel," ujar Charles Redman, juru bicara Departemen Luar Negeri AS. Mahkamah memang tak dapat memaksakan keputusannya. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB. Padahal, AS mempunyai hak veto di situ. Itu berarti, untuk kesekian kalinya Mahkamah Internasional terbukti tak punya gigi. Negara besar seperti AS telah sering menyatakan akan mengindahkan keputusan Mahkamah hanya atas kasus-kasus yang dianggapnya "benar". Mahkamah Internasional didirikan pada 1945. Semua anggota PBB otomatis juga menjadi anggota badan ini. Mahkamah terdiri dari 16 hakim, dari negara yang berbeda-beda, yang diangkat untuk masa jabatan sembilan tahun. Para hakim tidak mewakili negara tempat ia berasal. Tapi para hakim yang dipilih Sidang Umum dan Dewan Keamanan PBB itu tak urung bisa bersikap subyektif. Contohnya dalam kasus Nikaragua ini. Dari 16 hakim, tiga orang yang tak setuju berasal dari AS, Jepang, dan Inggris. Dua negara yang disebut terakhir itu, dalam politik internasional, merupakan sekutu terdekat AS. Sampai September 1984, telah 52 kasus diajukan ke hadapan mahkamah ini. Yang terkenal di antaranya, kasus penyerbuan Soviet ke Hungaria (1954) dan ke Cekoslovakia (1955) yang diajukan AS, kasus Terusan Corfu (Inggris vs Albania) 1949, dan kasus perusahaan minyak Anglo -- Iran (Inggris vs Iran). Tak semua kasus diterima. Mahkamah mengambil keputusan setelah mendengarkan sejumlah saksi dari dua pihak, juga dengan menunjuk sejumlah ahli untuk menyelidiki masalah tertentu. Sebagian besar kasus diselesaikan. Tapi masalahnya yaitu, hampir semua keputusan yang telah diambil tak diindahkan negara yang bersangkutan. Hal yang sama terjadi untuk kasus ganti rugi. Contohnya, dalam kasus Terusan Corfu, 1949, antara Inggris dan Albania. Waktu itu Albania diharuskan membayar ganti rugi 843.947, yang tak digubrisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus