Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu. Menurut organsiasi internasional Human Rights Watch pada Sabtu, ini adalah “langkah penting” menuju keadilan atas kejahatan perang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebanon menuduh Israel berulang kali melanggar kedaulatannya dan melakukan pelanggaran hukum internasional selama enam bulan terakhir, di mana militer Israel dan kelompok bersenjata Lebanon Hizbullah saling baku tembak di perbatasan selatan Lebanon bersamaan dengan genosida Israel terhadap warga Palestina Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penembakan lintas batas tersebut telah menewaskan sedikitnya 70 warga sipil, termasuk anak-anak, petugas penyelamat dan jurnalis. Di antaranya reporter visual Reuters Issam Abdallah, yang dibunuh oleh tank Israel pada 13 Oktober, berdasarkan temuan investigasi Reuters.
Kabinet sementara Lebanon melakukan pemungutan suara pada Jumat untuk menginstruksikan kementerian luar negeri (kemlu) mengajukan deklarasi kepada ICC, menerima yurisdiksi pengadilan untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayah Lebanon sejak 7 Oktober.
Keputusan tersebut juga menginstruksikan kemlu untuk memasukkan laporan yang disiapkan oleh Organisasi Penelitian Ilmiah Terapan Belanda (TNO), sebuah lembaga penelitian independen, ke dalam keluhannya tentang Israel kepada PBB.
Laporan tersebut secara khusus menyelidiki pembunuhan Abdallah, dan dihasilkan dengan memeriksa pecahan peluru, jaket antipeluru, kamera, tripod dan sepotong logam besar yang dikumpulkan oleh Reuters dari tempat kejadian, serta materi video dan audio.
Baik Lebanon maupun Israel bukan anggota ICC, yang berbasis di Den Haag. Namun, mengajukan deklarasi ke pengadilan akan memberikan yurisdiksi untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan terkait dalam jangka waktu tertentu.
Ukraina telah dua kali mengajukan deklarasi serupa, yang memungkinkan pengadilan menyelidiki dugaan kejahatan perang Rusia.
“Pemerintah Lebanon telah mengambil langkah penting dalam menjamin keadilan atas kejahatan perang di negaranya,” kata Lama Fakih, direktur Human Rights Watch untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.
Ia mendesak menteri luar negeri Lebanon untuk “segera” meresmikan langkah tersebut dengan mengajukan deklarasi. ke ICC. “Ini adalah pengingat penting bagi mereka yang mengabaikan kewajiban berdasarkan hukum perang,” kata Fakih.
REUTERS