Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mahkamah Agung Thailand Hapuskan Hukuman Yingluck Shinawatra

Yingluck Shinawatra dibebaskan dari dakwaan pada kasus yang terjadi saat dia menjabat sebagai perdana menteri pada 2013.

4 Maret 2024 | 13.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan PM Thailand, Yingluck Shinawatra, tersenyum saat menerima media asing di rumahnya di Bangkok, Thailand, 12 Februari 2016. Menurut pengamat, Yingluck dan keluarga Shinawatra akan terlibat pada kampanye Pemilu 2017. REUTERS/Jorge Silva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Agung Thailand pada Senin, 4 Maret 2024, memutuskan membebaskan mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra dari dakwaan pada kasus yang terjadi saat dia menjabat sebagai perdana menteri pada 2013. Yingluck saat ini eksil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yingluck cukup berpengaruh di keluarga Shinawtra. Dia berlindung ke luar negeri selama enam tahun terakhir untuk menghindari hukuman penjara atas tuduhan kelalaian. Pemerintahan Yingluck pada 2014 jatuh lewat kudeta militer.

Putusan Mahkamah Agung itu diambil dengan suara bulat dan menjadi putusan terbaru yang menguntungkan keluarga Shinawatra, pemilik Partai Phue Thai yang saat ini menguasai pemerintahan. Sebelumnya kakak Yingluck yang bernama Thaksin Shinawatra dibebaskan dari tahanan rumah sakit karena mendapat pengampunan.

Thaksin adalah salah satu miliarder asal Negeri Gajah Putih. Awalnya, dia divonis hukuman penjara delapan tahun, namun dipapas menjadi satu tahun penjara. Faktanya, Thaksin hanya menjalani tahanan rumah sakit selama enam bulan dan belum lama ini dibebaskan.

Thaksin pada Agustus 2023, pulang ke Thailand setelah menghabiskan waktu 15 tahun eksil ke luar negeri untuk menghindari hukuman penjara atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

  

Yingluck diadukan oleh Komisi anti-Korupsi Thailand karena dianggap telah merugikan negara karena tidak melakukan proses tender dalam pemberian sebuah kontrak kerja dengan Pemerintah Thailand senilai 250 juta bath (Rp 109 miliar)    

Noppadon Laothong, pengacara, mengatakan pada Reuters pengadilan memutuskan menghentikan kasus yang melilit Yingluck dan kasus lainnya karena mereka (keluarga Shinawatra) menjalankan tugas-tugas sesuai hukum dan tak mendapatkan keuntungan.  

Yingluck didakwa dalam pengadilan in absentia atas tuduhan kelalaian dan dia divonis lima tahun penjara atas skema jaminan beras oleh pemerintah yang ketika itu dipimpin Yingluck. Kasus ini dianggap merugikan negara miliaran dollar.

   

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus