Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Terima Pemulangan Dua Warga Negaranya dari Guantanamo yang Terkait Bom Bali

Pemerintah Malaysia menerima pemulangan dua warga negaranya yang ditahan di Guantanamo Bay. Terkait bom Bali.

19 Desember 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menerima pemulangan dua warga negaranya yang ditahan di Kamp Tahanan Guantanamo, Kuba, sejak 2006. Mereka ditahan atas keterlibatan dalam pengeboman yang menewaskan 202 orang di Bali pada 2002.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam sebuah pernyataan yang diperoleh Antara di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan Pemerintah Perpaduan Malaysia Madani atas prinsip hak asasi manusia dan dukungan terhadap keadilan universal telah menerima dua warga negara Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua warga Malaysia itu yakni Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, yang diserahkan Pemerintah Amerika Serikat setelah ditahan sejak 2006 di Kamp Tahanan Guantanamo Bay, Kuba.

Ia mengatakan telah menyusun program reintegrasi yang komprehensif khusus untuk kedua individu terkait, termasuk layanan dukungan, kesejahteraan dan pemeriksaan kesehatan.

“Pemerintah Madani akan memastikan kesejahteraan mereka terjaga dengan baik melalui program integrasi yang komprehensif termasuk saringan kesehatan,” kata Saifuddin.

Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep Warga Malaysia, bersama Encep Nurjaman atau Hambali yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap di Thailand pada 2003. Mereka selanjutnya ditahan di tahanan Badan Intelijen AS (CIA), dan tiga tahun kemudian dibawa ke Guantanamo.

Sebelumnya pada 2021, Jaksa Militer AS telah mengajukan tuntutan resmi terhadap ketiga terduga pelaku terkait pengeboman di Bali 2002 dan serangan bom di Jakarta pada 2003.

Tuntutan tersebut baru diajukan setelah ketiganya ditangkap pada 2003 di Thailand dan ditahan di Guantanamo sejak 2006.

Pada Januari 2024, dalam persidangan di Pengadilan Tentara di Teluk Guatanamo Kuba, kedua Warga Malaysia itu mengaku bersalah atas konspirasi pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang, termasuk tujuh warga AS pada Oktober 2002.

Namun, keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan berkaitan dengan kasus pengeboman di Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus