Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

KBRI Dampingi WNI Terduga Pelaku Pelecehan dalam Penerbangan ke Singapura

KBRI Singapura akan terus memberikan pendampingan terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam penerbangan menuju Singapura.

12 Maret 2025 | 07.00 WIB

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat ditemui di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, 7 Februari 2025. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat ditemui di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, 7 Februari 2025. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KBRI Singapura akan terus memberikan pendampingan terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam penerbangan menuju Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa seperti dilansir Antara, Judha mengatakan bahwa WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada 10 Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” katanya.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, seorang pria asal Indonesia berusia 23 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari dalam penerbangan menuju Singapura pada 23 Januari.

Kepolisian Singapura diberitahu tentang sebuah insiden di mana pria tersebut diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin perempuan saat berada di dalam pesawat.

Investigasi menunjukkan bahwa pria itu telah menutupi dirinya dengan selimut dan mengatur ponselnya dalam mode perekaman video sebelum diduga membuka resleting celananya kepada seorang pramugari saat menyajikan makanannya.

Pramugari dengan cepat meninggalkan kursi pria itu dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya.

Pria tersebut langsung ditangkap oleh petugas kepolisian bandara segera setelah pesawat mendarat di Bandara Changi.

Pria tersebut akan menjalani persidangan pada Rabu 12 Maret 2025 dan didakwa dengan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.

Jika terbukti bersalah, WNI itu akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, kesusahan, dan pelecehan bagi orang lain, baik di pesawat maupun di depan umum," kata polisi Singapura.

"Pelanggar seperti itu akan ditangani dengan tegas sesuai dengan hukum."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus