Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KBRI Singapura akan terus memberikan pendampingan terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam penerbangan menuju Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa seperti dilansir Antara, Judha mengatakan bahwa WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada 10 Februari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” katanya.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, seorang pria asal Indonesia berusia 23 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari dalam penerbangan menuju Singapura pada 23 Januari.
Kepolisian Singapura diberitahu tentang sebuah insiden di mana pria tersebut diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin perempuan saat berada di dalam pesawat.
Investigasi menunjukkan bahwa pria itu telah menutupi dirinya dengan selimut dan mengatur ponselnya dalam mode perekaman video sebelum diduga membuka resleting celananya kepada seorang pramugari saat menyajikan makanannya.
Pramugari dengan cepat meninggalkan kursi pria itu dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya.
Pria tersebut langsung ditangkap oleh petugas kepolisian bandara segera setelah pesawat mendarat di Bandara Changi.
Pria tersebut akan menjalani persidangan pada Rabu 12 Maret 2025 dan didakwa dengan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
Jika terbukti bersalah, WNI itu akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, kesusahan, dan pelecehan bagi orang lain, baik di pesawat maupun di depan umum," kata polisi Singapura.
"Pelanggar seperti itu akan ditangani dengan tegas sesuai dengan hukum."