Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Maling di India Tinggalkan Surat Minta Maaf ke Pemilik Rumah yang Dicuri

Pencuri meninggalkan surat permintaan maaf setelah tahu rumah yang digasak isinya itu adalah rumah polisi.

7 Juli 2021 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pencuri meminta maaf lewat sepucuk surat pada pemilik rumah yang rampoknya, setelah tahu rumah yang dirampoknya itu adalah rumah seorang aparat kepolisian. Kejadian ini terjadi di Kota Bhind, negara bagian Madhya Pradesh, India, pada 30 Juni 2021, namun baru dipublikasi kisahnya pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat itu tertulis, dia meminta maaf karena terpaksa mencuri demi menyelamatkan nyawa temannya. Dia akan mengembalikan uang yang dicurinya tersebut.

 

Kamlesh Katare Asisten Kepala sub-inspektor Kepolisian Kotwali, India, menjelaskan aparat kepolisian yang rumahnya menjadi sasaran maling itu bekerja di wilayah Chhattisgarh, sedangkan keluarganya tinggal di Kota Bhind.

 

“Maaf kawan, ini adalah sebuah keterpaksaan. Jika saya tidak melakukan ini, maka teman saya akan kehilangan nyawanya. Jangan khawatir, saya akan mengembalikan uang ini segera setelah saya mendapat gantinya,” demikian bunyi surat si pencuri itu.

  

Saat kejadian pencurian 30 Juni lalu, istri dan anak-anak pemilik rumah sedang mengunjungi rumah sanak-saudara mereka dan baru pulang pada Senin malam. Mereka menemukan pintu sejumlah kamar dalam kondisi rusak dan barang-barang berantakan.

 

Pencuri itu menggasak perhiasan perak dan emas. Diduga ada keterlibatan sejumlah orang dekat dalam aksi pencurian ini.

 

 

Sumber; ndtv.com

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus