Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan 52 orang kulit hitam mantan pemilik waralaba McDonald's, yang menuduh restoran cepat saji itu sengaja membuat mereka bangkrut, ditolak hakim federal di Pengadilan Chicago, Selasa, 10 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka menuduh McD sengaja mengarahkan mereka untuk membuka restoran di lingkungan penuh kejahatan dan berpenghasilan rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang hakim federal di Chicago menolak gugatan yang diajukan pada 2020 itu, tetapi tetapi memberi penggugat hingga 21 Oktober untuk mengajukan pengaduan yang diubah. Hakim tidak menjelaskan mengapa dia menolak kasus tersebut.
Para penggugat mengklaim McDonald's tidak menawarkan lokasi restoran yang menguntungkan dengan peluang pertumbuhan kepada pewaralaba berkulit hitam yang memiliki persyaratan sama dengan pewaralaba kulit putih, meskipun komitmen publiknya terhadap keragaman dan kewirausahaan Kulit Hitam. Mereka menuntut ganti rugi hingga $ 1 miliar.
McDonald's membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa meskipun mungkin merekomendasikan lokasi toko, pemilik waralaba yang membuat keputusan akhir.
Reuters