Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Berita Tempo Plus

Mengadili Kejahatan Junta Myanmar di Indonesia

Para ahli meminta Mahkamah Konstitusi mengizinkan kejahatan junta militer Myanmar diadili di Indonesia. Bisakah?

26 Februari 2023 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Para ahli hukum mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pengadilan HAM menghapus kejahatan oleh WNI.

  • Dengan begitu, kejahatan HAM di luar negeri bisa diadili di pengadilan HAM Indonesia.

  • Memakai prinsip yurisdiksi universal yang diakui konstitusi Indonesia dan KUHP.

DALAM empat bulan terakhir, ada perkembangan menarik ketika Mahkamah Konstitusi Indonesia menerima petisi dengan mengizinkan para pemohon mengajukan permohonan peradilan kasus kejahatan hak asasi manusia di Myanmar. Hakim Mahkamah Konstitusi bersedia menerima permohonan untuk mengadili dan menghukum kejahatan sangat serius tertentu tanpa memandang lokasi kejahatan itu terjadi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Chris Gunness

Chris Gunness

Direktur Myanmar Accountability Project

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus