Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Para ahli hukum mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pengadilan HAM menghapus kejahatan oleh WNI.
Dengan begitu, kejahatan HAM di luar negeri bisa diadili di pengadilan HAM Indonesia.
Memakai prinsip yurisdiksi universal yang diakui konstitusi Indonesia dan KUHP.
DALAM empat bulan terakhir, ada perkembangan menarik ketika Mahkamah Konstitusi Indonesia menerima petisi dengan mengizinkan para pemohon mengajukan permohonan peradilan kasus kejahatan hak asasi manusia di Myanmar. Hakim Mahkamah Konstitusi bersedia menerima permohonan untuk mengadili dan menghukum kejahatan sangat serius tertentu tanpa memandang lokasi kejahatan itu terjadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo