Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jerat Maut Obat Sirop

Polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut. Diduga sengaja mengganti bahan obat sirop.

26 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bareskrim menetapkan empat tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut.

  • Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka.

  • Diduga sengaja mengganti bahan baku farmasi dengan bahan baku industri.

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI kembali menambah panjang daftar tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Penyidik menetapkan empat tersangka baru setelah menggelar perkara pada pertengahan Februari lalu. Sebelumnya, mereka juga menerima masukan dari Kejaksaan Agung saat mengurus berkas pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempat tersangka itu tercatat sebagai pegawai PT Afi Farma, perusahaan farmasi yang berpusat di Kediri, Jawa Timur. “Kami juga menetapkan tindak pidana perorangan yang terlibat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di PT Afi Farma,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Nunung Syaifuddin pada Kamis, 23 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka adalah Direktur PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Quality Control Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Assurance Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi Istikhomah. Rencananya penyidik memanggil mereka pada awal Maret 2023. “Mereka tidak mengecek bahan yang digunakan,” ujar Nunung.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Nunung Syaifuddin/Tempo/Linda Trianita

Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan penyidikan polisi sejak tahun lalu. Pada pertengahan November 2022, Bareskrim menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugerah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical. Senyampang dengan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Selain korporasi, Bareskrim sudah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus ini pada tiga bulan lalu. Mereka adalah Direktur Utama CV Samudra Chemical Endis alias Pidit, Direktur CV Samudra Chemical Andri Rukmana, Direktur Utama CV Anugerah Perdana Gemilang Alvio Ignasio Gustan, dan Direktur CV Anugerah Perdana Gemilang Aris Sanjaya.

Polisi langsung menahan Alvio dan Aris. Sementara itu, Endis dan Andri sempat menjadi buron dua bulan. Penyidik Bareskrim baru bisa menangkap mereka dalam pelarian di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 20 Januari lalu.

Badan Reserse dan Kriminal Polri mulai mengusut kasus ini pada 27 Oktober 2022. Ketika itu sejumlah anak berusia satu hingga sebelas tahun mengalami gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat jenis sirop parasetamol. Sebanyak 169 anak meninggal karena gagal ginjal akut dan 75 anak dirawat.

Polisi membuka penyelidikan karena kasus ini dianggap meresahkan masyarakat. Akibat kasus ini, publik bingung dan takut mengonsumsi obat, khususnya bagi anak-anak. “Hal itu menimbulkan kekhawatiran,” ucap Nunung.

Polisi memulai penyelidikan dengan menelusuri riwayat keluarga dua anak yang meninggal serta korban lain yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Salah satunya keluarga Azqiara Anindita Nuha, tiga tahun, di Depok, Jawa Barat. Dari penelusuran itu, korban pernah meminum obat sirup parasetamol produksi PT Afi Farma sebelum meninggal.

Korban berikutnya Muhammad Ziyad Al-Hasbi, satu tahun, yang pernah dirawat di RSCM. Sebelum meninggal, bocah asal Cengkareng, Jakarta Barat, itu mengonsumsi obat parasetamol sirup produksi PT Afi Farma. “Dua-duanya botol dan sisa siropnya masih ada,” kata Nunung.

Penyidik mengambil sampel sisa sirop lalu mengujinya di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Hasil uji laboratorium menyebutkan bahan baku kedua sirop parasetamol tersebut adalah propilena glikol (PG) yang mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) di atas ambang batas maksimal. Ahli farmasi juga menerangkan bahwa jumlah kandungan tersebut melampaui batas berdasarkan aturan Farmakope Indonesia Jilid VI tahun 2020.

Polisi lantas menyelidiki PT Afi Farma. Parasetamol sirop mint produksi perusahaan tersebut memiliki formula tambahan, yaitu PG merek Dow Chemical Pacific yang disuplai PT Tirta Buana Kemindo. Ternyata PG tersebut mengandung EG sebanyak 235,71 miligram per mililiter (mg/ml) dan DEG 2,77 mg/ml yang melebihi ambang batas.

Parasetamol yang dikonsumsi Muhammad Ziyad juga memiliki formula bahan tambahan PG merek Dow Chemical Pacific. PT Tirta Buana Kemindo juga tercatat sebagai pemasok. Produk itu pun positif mengandung DEG sebanyak 24,54 mg/ml yang melebihi ambang batas.

Dari penelusuran itu, polisi menemukan modus operandi kasus gagal ginjal akut. PT Afi Farma selaku produsen membeli PG dari PT Tirta Buana Kemindo. Adapun PT Tirta Buana mendapatkan bahan baku dari distributor farmasi, yakni CV Anugerah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical.

CV Samudra Chemical ditengarai mengganti kemasan, label, dan isi bahan PG dari cairan kimia industrial grade menjadi seolah-olah pharmaceutical grade dengan merek Dow Chemical Pacific Thailand. Sementara itu, cairan tersebut mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Dua tersangka, Direktur Utama CV Samudra Chemical Endis dan Direktur Anugerah Perdana Aris, diduga membeli cairan industrial grade EG dari berbagai penjual yang tidak jelas asal-usulnya. Barang itu kemudian dibawa ke gudang CV Samudra Chemical dan dipindahkan ke drum berlabel Dow Chemical yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat.

Akibatnya, isi drum Dow Chemical yang seharusnya berisi PG dengan pharmaceutical grade justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG. "Kedua cairan ini biasanya dipakai industri kerajinan kulit dan lainnya," ucap Nunung.

CV Samudra Chemical menjual EG dan DEG sebanyak 215 liter kepada PT Tirta Buana Kemindo dengan harga Rp 4 juta per drum. Barang inilah yang dijual PT Tirta kepada PT Afi Farma dengan harga Rp 6 juta per drum. “PT Afi Farma membeli ke PT Tirta, juga bukan merupakan pedagang besar farmasi, kan, tidak boleh,” ucap Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Andika Urrasyidin.

Obat sirup maut/Tempo

Bareskrim juga menyambangi pabrik PT Yarindo Farmatama di Banten pada pertengahan November tahun lalu. Mereka juga menemukan cemaran DEG dan EG di atas ambang batas normal. Namun mereka tak melanjutkan penyelidikan karena BPOM juga menyidik PT Yarindo dan satu perusahaan lain, yakni PT Universal Pharmaceutical.

Tempo meminta konfirmasi dari PT Afi Farma ihwal temuan polisi tersebut. Direktur PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap tak merespons pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Tempo juga menyambangi kantor PT Afi Farma di Kediri pada Jumat, 24 Februari lalu. Petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya hanya menerima surat permintaan wawancara tanpa mau berkomentar sepatah kata pun.

Surat wawancara juga dikirim ke kantor PT Tirta Buana Kemindo di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Senada dengan PT Afi Farma, petugas keamanan perusahaan tersebut hanya menerima surat tanpa mau menyebutkan nama dan berkomentar.

Adapun BPOM tak merespons permohonan wawancara ihwal perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut. Salah seorang pegawai berjanji memberikan keterangan tertulis. Namun, hingga Sabtu, 25 Februari lalu, jawaban tersebut tak kunjung tiba.

HARI TRI WASONO (KEDIRI)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus