Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Menlu G7 Janji Hormati Surat Penangkapan Netanyahu oleh ICC

Semua negara G7 kecuali AS adalah anggota ICC; artinya mereka harus menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu jika dia bepergian ke sana

27 November 2024 | 01.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para menteri luar negeri G7 mengatakan pada Selasa bahwa mereka “akan mematuhi kewajiban masing-masing” terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Negara-negara industri Kelompok Tujuh menyatukan Inggris, Kanada, Jerman, Perancis, Jepang, tuan rumah Italia dan Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap Hukum Humaniter Internasional dan akan mematuhi kewajiban kami masing-masing,” kata para menteri dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan setelah pembicaraan dua hari di dekat Roma.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pekan lalu, yang memicu kemarahan Israel dan sekutunya – termasuk Amerika Serikat, yang bukan anggota ICC dan telah menolak yurisdiksinya.

Semua negara G7 lainnya adalah anggota ICC – yang berarti mereka harus menangkap Netanyahu jika ia melakukan perjalanan ke sana.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan menteri pertahanan Netanyahu, Yoav Gallant dan panglima militer Hamas Mohammed Deif, yang diklaim Israel tewas dalam serangan udara di Gaza pada Juli. Hamas belum mengkonfirmasi kematiannya.

Kendati demikian, menteri luar negeri G7 “menggarisbawahi bahwa tidak ada kesetaraan antara kelompok pejuang Hamas dan Negara Israel”.

“Dalam menggunakan haknya untuk membela diri, Israel harus sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dalam segala keadaan, termasuk Hukum Humaniter Internasional,” kata pernyataan itu.

ICC yang berbasis di Den Haag mengatakan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menterinya adalah “untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024”.

Genosida Israel berlangsung di Gaza sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023. Serangan ini menewaskan 1.139 orang menurut Al Jazeera.

Serangan balas dendam Israel telah menewaskan sedikitnya 44.249 orang di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut angka dari kementerian kesehatan yang dianggap diakui oleh PBB.

TRIBUNE.COM.PK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus