Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri luar negeri Malaysia akan dikenakan denda karena menghisap rokok di area bebas rokok, kata menteri kesehatan negara itu pada hari Rabu. Dilansir dari NDTV, Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad awal pekan ini mengunggah ulang foto Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan yang sedang merokok di sebuah restoran pinggir jalan di negara bagian Negeri Sembilan, Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merokok di semua tempat makan dan restoran dinyatakan ilegal di Malaysia pada 2019. Negara ini menerapkan tindakan ketat sejak Oktober tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini," kata Dzulkefly di platform media sosial X pada hari Rabu, 18 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa menteri luar negeri sendiri ingin diberikan denda atas pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hukum Malaysia, orang yang tertangkap merokok di area terlarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit atau setara Rp 18 juta.
Mohamad meminta maaf pada hari Rabu dan mengatakan dia telah menerima pemberitahuan pelanggaran dari otoritas kesehatan tetapi jumlah denda belum ditentukan. "Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di tengah masyarakat, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya seperti dikutip di surat kabar The Star.
"Saya akan membayar dendanya, dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi."
Foto Mohamad yang sedang merokok di restoran tersebut telah memicu kemarahan online minggu ini. "Entah Anda menteri atau VVIP, salah tetap salah. Tidak ada yang kebal hukum," kata salah satu pengguna X.
Yang lain berkata: "Anggota parlemen dan aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum lebih berat daripada masyarakat umum."