Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Urusan dan Bimbingan Agama Islam Arab Saudi, Sheikh Abdullatif Al-Sheikh, mengeluarkan arahan untuk meninjau konten perpustakaan masjid dan memindahkan buku-buku yang menyerukan ekstremisme dan bias, serta menginstruksikan tidak menggelar dakwah tanpa izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arahan ini adalah bagian dari lima surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri pada Ahad, ditujukan kepada karyawan masjid, termasuk imam, khatib, muazin, khatib resmi dan khatib paruh waktu di berbagai wilayah Kerajaan Arab Saudi, menurut laporan Saudi Gazette, yang dikutip 31 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu surat edaran menekankan bahwa tidak ada kegiatan dakwah yang akan diadakan tanpa mendapatkan izin dari kementerian dan mereka yang melanggar arahan akan dimintai pertanggungjawaban.
Al-Sheikh menginstruksikan bahwa cabang kementerian harus menindaklanjuti implementasinya dan menyerahkan laporan berkala kepada kementerian.
Surat edaran lainnya berkaitan dengan memerangi ekstremisme dan bias. Menteri mengarahkan para pejabat untuk meninjau perpustakaan-perpustakaan ini dan agar memindahkan buku-buku yang menyerukan ekstremisme dan bias atau topik-topik serupa.
"Setiap cabang kementerian ditugaskan untuk menyiapkan daftar buku yang disimpan di perpustakaan-perpustakaan dan memastikan bahwa tidak ada buku yang disimpan di perpustakaan, sampai setelah diserahkan kepada otoritas yang berwenang di kementerian," kata arahan tersebut.
Karyawan masjid juga diarahkan untuk memastikan mengeluarkan semua buku yang tidak diizinkan dari perpustakaan.
Dalam surat edaran lainnya, menteri menginstruksikan para penceramah masjid untuk menjelaskan kepada umat beriman tentang keyakinan yang benar dan hukum Syariah, menggarisbawahi perlunya mematuhi sopan santun dan moral yang baik, serta mematuhi kewarganegaraan yang baik, mendengarkan dan mematuhi penguasa, dan menjauhi berbicara tentang masalah fikih yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan para ulama, mengatakan bahwa hal ini akan menimbulkan rasa malu dan kebingungan.
Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi juga mengeluarkan surat edaran lain yang berisi pembaruan dalam protokol salat jenazah, di mana dakwah hanya boleh dilakukan setelah salat wajib dan selesai salat jenazah, dan tidak boleh ada kegiatan dakwah di antara azan pertama dan azan kedua, sehingga menyebabkan penundaan ikamah.
SAUDI GAZETTE