Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Mufti Agung Mesir Shawki Allam mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim menggunakan bitcoin. Ia berpendapat perdagangan uang virtual ini mirip dengan perjudian yang dilarang dalam Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir Russia Today, 4 Januari 2018, fatwa ini keluar menyusul fluktuasi nilai bitcoin. Sempat melampaui US$ 20 ribu pada Desember lalu, nilainya pada 3 Januari turun menjadi US$ 15 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Fatwa ini dikeluarkan setelah berkosultasi dengan sejumlah ahli ekonomi," kata Allam kepada harian Ahram.
Baca juga:
Ia membandingkan perdagangan bitcoin dengan judi yang menurutnya sangat mirip dan sangat berpotensi menghancurkan kehidupan finansial seseorang. Apalagi bitcoin, ujar Allan, mempermudah kejahatan pencucian uang dan penyelundupan.
Allan juga mengimbau lembaga keuangan Mesir tidak memperdagangkan bitcoin karena dapat menabrak otoritas pemerintah dalam menjaga pertukaran mata uang.
Mufti Agung Mesir bukan ulama pertama yang mengkritik uang virtual itu. Pada Desember lalu, ulama Arab Saudi Assim Al-Hakeem menyatakan penggunaan mata uang dgital haram dalam hukum Islam karena "ambigu."
"Ketika bitcoin tetap anonim saat diperdagangkan berarti gerbang terbuka untuk pencucian uang, uang narkoba dan uang haram," kata Hakeem.
Pada November, otoritas keagamaan tertinggi Turki - Direktorat Agama, juga dikenal sebagai Diyanet - menyatakan bahwa pembelian dan penjualan mata uang digital bertentangan dengan Islam karena tidak adanya peraturan dan dekat dengan aktivitas kriminal.
Bitcoin menjadi berita utama sepanjang 2017 karena meski mengalami penurunan pada Desember, uang virtual itu telah mengalami kenaikan lebih dari 1.300 persen.