Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pakar PBB: Israel tidak Ingin Jurnalis Internasional Saksikan Ini

Israel selalu mencari cara untuk membungkam suara-suara media internasional, mulai dari pelarangan beroperasi hingga pembunuhan para jurnalis.

9 Juli 2024 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebuah rompi pers terletak di tubuh seorang jurnalis Palestina Hamza al-Dahdouh, putra jurnalis Al Jazeera Wael al-Dahdouh, setelah Hamza terbunuh dalam serangan Israel di Rafah di Jalur Gaza selatan, 7 Januari, 2024. Reuters/Ibraheem Abu Mustafa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB, pada Senin, 8 Juli 2024, mengutuk Israel karena membungkam laporan media Barat mengenai kejahatan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apa yang tidak ingin dilihat oleh para jurnalis internasional? Betapa jauh lebih buruk dari yang selama ini diberitakan adalah genosida yang telah dilakukannya di Gaza," kata Albanese dalam sebuah tulisan di X.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemanusiaan, bangunlah!" seru Albanese dalam sebuah postingan X lainnya, menyatakan bahwa diamnya media Barat terhadap genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza dan penindasan warga Palestina di bawah pemerintahan Israel tidak berarti bahwa kekejaman ini telah berhenti.

Dalam pesannya, Albanese membagikan sebuah pernyataan dari Foreign Press Association yang mengutuk larangan akses media internasional ke Gaza dan mempertanyakan apa yang coba disembunyikan oleh Israel di wilayah Palestina.

Parlemen Israel pada 26 Juni 2024, mengajukan rancangan undang-undang yang akan memberikan pemerintah kekuasaan permanen untuk melarang media asing beroperasi di negara itu hingga tiga bulan sekaligus.

Para anggota parlemen memberikan suara 51-36 untuk menyetujui pembacaan awal dari apa yang disebut "Undang-Undang Al Jazeera," yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menutup lembaga penyiaran yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Undang-undang sementara yang baru saja diberlakukan, yang akan berakhir pada 31 Juli, memungkinkan pemerintah untuk memblokir siaran selama 45 hari. Salah satu larangan yang diberlakukan terhadap Al Jazeera akan berakhir pada akhir Juli.

Jika berhasil melewati tiga kali pembacaan di Knesset yang diperlukan untuk menjadi undang-undang, RUU baru yang ditulis oleh anggota parlemen dari partai Likud, Ariel Kallner, akan menjadikan undang-undang tersebut permanen dan memperpanjang durasi pelarangan menjadi 90 hari yang dapat diperpanjang.

Pemerintah Israel menggunakan undang-undang sementara yang ada untuk memberlakukan larangan terhadap lembaga penyiaran Qatar, Al Jazeera, pada Mei lalu, dengan alasan keamanan nasional. Pemerintah menutup kantor penyiaran di Israel dan membatasi akses publik ke situs webnya. Keputusan tersebut memicu protes internasional dan Al Jazeera mengutuk larangan tersebut sebagai "serangan terang-terangan terhadap kebebasan pers."

Pihak berwenang Israel juga menggunakan undang-undang sementara yang ada untuk menyita peralatan milik kantor berita, sebuah keputusan yang dengan cepat dibatalkan setelah adanya intervensi dari Amerika Serikat.

"Saya mendukung kebebasan pers dan media, namun tidak dengan mengorbankan keselamatan tentara dan warga negara kami," tulis Kallner setelah pemungutan suara.

"Tujuan utamanya adalah untuk melindungi tentara kami di garis depan dan mencegah entitas media yang tidak bersahabat beroperasi di Israel."

Selain mencegah media Barat meliput kejahatan Israel di Gaza, satu-satunya wartawan yang melaporkan dari dalam Jalur Gaza adalah warga Palestina, yang menjadi target dan dibunuh. Pada 6 Juli, lima wartawan termasuk di antara mereka yang terbunuh dalam serangan pendudukan di Kota Gaza dan kamp al-Nusairat dalam kurun waktu 12 jam. Wartawan dianggap sebagai warga sipil yang dilindungi dan dilarang menjadi sasaran langsung dalam serangan di bawah hukum kemanusiaan internasional.

The Lancet memperkirakan Israel membunuh hingga 186.000 orang Palestina

Sebuah studi oleh jurnal ilmiah Inggris The Lancet, sebuah jurnal medis umum mingguan yang diulas oleh rekan sejawat, pada Senin, memperkirakan bahwa jumlah orang Palestina yang terbunuh selama agresi Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan melebihi 186.000 orang.

Jurnal tersebut mendasarkan perkiraan ini pada pertimbangan bahwa perang memiliki dampak kesehatan tidak langsung yang melampaui bahaya langsung yang disebabkan oleh kekerasan.

Jurnal tersebut kemudian menjelaskan bahwa "bahkan jika konflik segera berakhir, banyak kematian tidak langsung akan terus tercatat dalam beberapa bulan dan tahun mendatang karena penyebab seperti penyakit reproduksi, penyakit menular, dan penyakit tidak menular."

Selain itu, ia juga mencatat bahwa "jumlah total kematian diperkirakan akan sangat besar mengingat intensitas konflik ini, infrastruktur perawatan kesehatan yang hancur, kekurangan makanan, air, dan tempat tinggal yang parah, ketidakmampuan penduduk untuk berpindah ke tempat yang aman, dan hilangnya dana untuk UNRWA."

Jurnal Inggris tersebut menekankan bahwa "dalam konflik-konflik yang terjadi belakangan ini, jumlah kematian tidak langsung berkisar antara 3 hingga 15 kali lipat dari jumlah kematian langsung," dan menekankan, "Jika kita menerapkan perkiraan konservatif yaitu empat kematian tidak langsung untuk setiap kematian langsung, maka kita akan mendapati bahwa angka tersebut jauh lebih tinggi dari jumlah kematian langsung."

Mengingat lebih dari 37.000 kematian yang dilaporkan di Gaza, tidak mengherankan untuk memperkirakan bahwa hingga 186.000 atau bahkan lebih banyak lagi kematian yang dapat dicatat di Gaza, jurnal Inggris itu menekankan.

Ia menambahkan bahwa dengan menggunakan estimasi populasi Jalur Gaza pada 2022, yaitu 2.375.259 orang, maka jumlah tersebut setara dengan 7,9% dari total populasi di sektor ini.

AL MAYADEEN | ARAB NEWS

Ida Rosdalina

Ida Rosdalina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus