Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pelaku Serangan Utrecht Bermotif Teror

BELANDA

22 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaku Serangan Utrecht Bermotif Teror

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKSI dalam kasus penembakan trem di Kota Utrecht menyatakan pelaku serangan, Gokmen Tanis, dijerat dengan pasal terorisme dalam sidang perdananya pada Jumat, 22 Maret lalu. “Motif teroris sedang dipertimbangkan dengan serius,” ujar polisi dan jaksa dalam pernyataan bersama, seperti dikutip CNN.

Pria 37 tahun kelahiran Turki itu membunuh tiga orang dan melukai tujuh lainnya. Polisi meringkus Tanis setelah memburunya selama delapan jam, Senin malam, 18 Maret lalu. Polisi sebelumnya menangkap seorang pria lain berusia 40 tahun, tapi masih menyelidiki kaitannya dengan insiden penembakan trem.


 

FILIPINA

Hengkang dari Mahkamah Kejahatan Internasional

FILIPINA menarik diri dari keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Ahad, 17 Maret lalu. Keputusan ini merupakan tanggapan pemerintah Filipina setelah ICC menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kampanye antinarkotik Presiden Rodrigo Duterte.

Namun, di bawah Statuta Roma—dasar hukum pembentukan ICC pada 2002—negara anggota yang mundur tidak­ “dibebaskan” dari kasus yang sudah diajukan ke ICC. Ini berarti penyelidikan terhadap Duterte, yang mulai dilakukan jaksa ICC, Fatou Bensouda, pada Februari 2018, tetap berlangsung.

Juru bicara kepresidenan, Salvador Panelo, mengatakan Filipina tidak pernah meratifikasi Statuta Roma karena tidak merampungkan semua langkah untuk memformalkan pengadopsiannya. “Sejauh yang kami ketahui, mahkamah ini tidak ada dan tindakannya sia-sia,” katanya seperti dikutip Al Jazeera.

Sejak menjabat pada 2016, Duterte melancarkan kampanye untuk memerangi­ peredaran narkotik. Lembaga hak asasi manusia menyebutkan pembunuhan ekstrayudisial dalam perang candu Duterte telah menewaskan lebih dari 20 ribu orang yang dianggap sebagai pengedar dan pemakai narkotik.

 


 

BOSNIA

Radovan Karadzic Dibui Seumur Hidup

Radovan Karadzic Dibui Seumur Hidup

PENGADILAN banding Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada penjahat perang Bosnia, Radovan Karadzic, Rabu, 20 Maret lalu. Panel lima hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menghukum Karadzic 40 tahun bui.

Pria 73 tahun itu didakwa melakukan genosida terhadap 8.000 pria dan anak-anak muslim Bosnia di Srebrenica pada Juli 1995. Karadzic saat itu memimpin wilayah Serbia yang memisahkan diri ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaan dari Yugoslavia, yang hancur setelah Uni Soviet runtuh pada 1992.

Kepala jaksa penuntut Serge Brammertz mengatakan putusan ini me­ngirim “pesan penting bahwa keadilan dapat menang atas kejahatan”. “Hari ini para korban kejahatannya akhirnya melihat dia menanggung apa yang telah dilakukannya,” tutur Brammertz seperti diberitakan The Guardian.

Murat Tahirovic, Presiden Asosiasi Korban dan Saksi Genosida, menyatakan keadilan sepenuhnya tidak mungkin ditegakkan. “Tapi ini kepuas­an bagi para korban,” ucapnya. Adapun Karadzic, lewat pengacaranya, Peter Robinson, menganggap putus­an pengadilan banding tidak adil bagi­nya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus