Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Korea Selatan telah meminta surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang sedang diskors. Perintah penangkapan itu untuk pernyataan Yoon tentang darurat militer dalam jangka pendek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Al Jazeera, Markas Besar Investigasi Gabungan Korea Selatan mengatakan pada hari Senin bahwa pihaknya berupaya menangkap Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Tim investigasi gabungan, yang terdiri dari pejabat dari Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), polisi, dan Kementerian Pertahanan, mengatakan meminta surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah menyusul permintaan penahanan Yoon. Jika surat itu terbit, maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Korea Selatan.
Walaupun Yoon kebal dari tuntutan atas sebagian besar kejahatan saat menjabat presiden, ia tidak dilindungi dari konsekuensi hukum dalam kasus pemberontakan atau pengkhianatan.
Pemberlakuan darurat militer sementara oleh Yoon pada tanggal 3 Desember mengejutkan Korea Selatan. Yoon telah diskors dari tugasnya sejak 14 Desember, ketika Majelis Nasional memberikan suara untuk pemakzulannya dengan perolehan suara 204-85.
Yoon yang merupakan pemimpin konservatif, menghadapi tuntutan pidana pemberontakan. Ancamannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Setelah dekrit Yoon, pasukan bersenjata lengkap menyerbu Majelis Nasional dan bentrok dengan para anggota parlemen. Kejadian ini membangkitkan kenangan kediktatoran militer Korea Selatan di masa lalu.
Jaksa menduga bahwa Yoon memerintahkan pejabat pertahanan tingkat tinggi memberikan wewenang kepada prajurit untuk menembakkan senjata mereka jika diperlukan, saat masuk ke gedung legislatif.
Yoon membela diri dengan menyatakan bahwa darurat militer adalah tindakan yang sah dan diperlukan. Ia mengutip ancaman pasukan anti-negara dan hambatan dari pihak oposisi, Partai Demokrat (DP).
Pengadilan memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan kasus Yoon. Pilihannya adalah dia akan kembali menjabat sebagai presiden Korea Selatan atau dipecat.
Pada sidang persiapan pertamanya di hari Jumat, pengadilan menolak permintaan pengacara Yoon untuk penundaan persidangan. Pengacara meminta waktu agar Yoon Suk Yeol bisa mempersiapkan pembelaan.