Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Perusahaan Irlandia Gugat Boeing dan Batalkan Pesanan 22 Pesawat

Perusahaan asal Irlandia menggugat Boeing setelah membatalkan produksi Boeing 737 Max dan menuntut ganti rugi Rp 2,6 Triliun.

19 Desember 2019 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pekerja berjalan melewati pesawat Boeing 737 Max yang diparkir di tempat penyimpanan di fasilitas produksi Boeing 737 Max di Renton, Washington, AS 16 Desember 2019.[REUTERS / Lindsey Wasson]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asal Irlandia yang menjual dan menyewakan pesawat, menggugat Boeing setelah membatalkan produksi Boeing 737 Max.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebuah perusahaan Irlandia yang menjual dan menyewakan pesawat terbang telah mengajukan tuntutan hukum untuk membatalkan pesanan 22 pesawat Boeing 737 Max dan mengumpulkan setidaknya US$ 185 juta atau Rp 2,6 triliun sebagai ganti rugi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan Timaero, mengajukan gugatan dalam dokumen yang diajukan Selasa di pengadilan distrik AS bahwa Boeing (BA) telah bertindak curang dalam menjual pesawat yang bermasalah, seperti dikutip dari CNN, 19 Desember 2019. Timaero juga ingin membatalkan pesanan 22 pesawat Boeing 737 Max dan menuntut ganti rugi US$ 185 juta.

"Boeing telah sengaja dan tahu telah gagal mengungkapkan masalah keamanan yang terkait dengan desain 737 Max," kata perusahaan itu.

Pada Agustus kemarin gugatan serupa juga diajukan oleh perusahaan penyewaan pesawat Rusia, Avia, yang ingin membatalkan pesanan 35 pesawat.

Sementara Kementerian Perhubungan RI tetap membuka kesempatan bagi pesawat Boeing 737 MAX untuk bisa dioperasikan kembali. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan kepada Tempo, stop produksi 737 Max merupakan keputusan pihak Boeing.

Gugatan Timaero adalah pukulan baru bagi Boeing, yang awal pekan ini mengatakan akan menghentikan sementara produksi 737 Max pada Januari.

Boeing telah menyiapkan US$ 5 miliar atau Rp 70 triliun untuk mengkompensasi maskapai penerbangan yang terdampak grounding. Tetapi seorang analis memperkirakan perusahaan bisa rugi sekitar US$ 14 miliar.

Pesawat Boeing 737 Max 8 telah di-grounded sejak Maret setelah dua kecelakaan fatal, Lion Air dan Ethiopian Airlines, yang menewaskan 346 orang.

Pada hari Selasa, Boeing seharusnya telah mengirim empat pesawat 737 Max tetapi hanya dua yang diterima, kata Timaero.

"Penundaan ini, disebabkan oleh kelalaian Boeing sendiri dalam merancang pesawat dengan sistem kontrol penerbangan yang cacat, dan telah menyebabkan Timaero kehilangan pendapatan yang substansial," kata Timaero dalam gugatan.

Boeing telah menolak untuk mengembalikan pembayaran uang muka untuk pesawat, kata perusahaan. Boeing mengatakan sebagai tanggapan bahwa pihaknya tidak akan mengomentari gugatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus