Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah dibebaskan dari penjara hanya sehari setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya. Rekaman televisi lokal menampilkan presiden yang telah dimakzulkan itu meninggalkan penjara pada Sabtu, 8 Maret 2025 sambil melambaikan tangan. Ia juga membungkuk kepada para pendukungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun telah dibebaskan, proses hukum terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol masih berlanjut. Dia tetap menghadapi persidangan pidana dan sidang pemakzulan terkait penerapan darurat militer pada 3 Desember yang dianggap kontroversial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Yoon menyambut positif keputusan pengadilan. Mereka menyebutnya sebagai awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum. Pengacara juga mengkonfirmasi bahwa penahanan presiden bermasalah dalam aspek prosedural dan substantif.
Yoon sendiri, yang masih diskors dari tugas resminya sebagai presiden, berterima kasih kepada pengadilan atas pembebasan dirinya. Ia menyebut keputusan pengadilan adalah berani dan mengapresiasi tekad mereka memperbaiki ilegalitas.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menerima permohonan pembatalan surat perintah penangkapan Yoon, dengan alasan perlunya menjawab pertanyaan tentang legalitas penyelidikan terhadap presiden. Jaksa Korea Selatan kemudian mengkonfirmasi tidak mengajukan banding atas pembebasan tersebut.
Penyelidik menuduh bahwa keputusan darurat militer Yoon Suk Yeol merupakan tindakan pemberontakan. Jika terbukti bersalah, dia dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari ke depan apakah akan mengembalikan atau mencabut jabatan kepresidenan Yoon.
Pendukung dan penentang Yoon sama-sama turun ke jalan pada hari Sabtu. Sekitar 55.000 pendukungnya berkumpul di beberapa distrik utama Seoul, sementara 32.500 penentang berdemonstrasi di dekat Mahkamah Konstitusi. Jajak pendapat Gallup Korea menunjukkan 60 persen responden menginginkan Yoon dicopot dari jabatannya.
Partai Demokrat, oposisi utama, mengkritik keputusan jaksa. Mereka menyatakan bahwa keputusan itu membuang negara dan orang-orang ke dalam krisis. Demokrat mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menyingkirkan Yoon dari jabatannya.
Pakar hukum menekankan bahwa keputusan pengadilan distrik bukan pembenaran bagi Yoon, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang integritas dakwaan dan menyentuh masalah hukum tanpa preseden yang jelas. Jika Yoon akhirnya dicopot dari jabatannya, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Pilihan editor: Zelensky Ajak Amerika Serikat Bertemu Lagi Bahas Perang Ukraina