Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan perusahaan di Cina digugat atas tuduhan meminta pelamar perempuan pekerajaan melakukan tes kehamilan, di mana hal ini adalah hal yang ilegal berdasarkan hukum Cina. Procuratorate Daily pada Senin, 15 Juli 2024, mewartakan jaksa penuntut di distrik Tongzhou wilayah timur Provinsi Jiangsu melakukan investigasi perihal ini pada Januari 2024 setelah mendapat laporan dari sebuah kelompok relawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah memeriksa catatan medis dua rumah sakit dan pusat pemeriksaan kesehatan, tim penyidik menemukan sebanyak 168 perempuan yang sedang mencari kerja di 16 perusahaan yang berbeda, diminta melakukan tes kehamilan sebagai bagian dari tes kesehatan untuk perekrutan pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Catatan menemukan perusahaan-perusahaan itu bersama perusahaan asuransi telah mengindikasikan kalau pelamar-pelamar perempuan tersebut telah diminta melakukan tes kehamilan meskipun sebagian besar kasus-kasus itu tidak tercantum secara resmi dalam dokumen persyaratan melamar pekerjaan. Melainkan mereka diminta secara verbal saat wawancara.
Alasan perusahaan-perusahaan itu melakukan praktik ini dan keengganan mereka merekrut perempuan hamil adalah karena tunjangan ibu hamil yang harus mereka bayarkan terlalu tinggi setelah karyawan baru itu mengambil cuti melahirkan.
Dari serangkaian perempuan pencari kerja yang melakukan tes pemeriksaan kehamilan, setidaknya ada satu orang yang ditemukan dalam kondisi hamil dan saat itu dia pun tak jadi direkrut.
Menindak lanjuti hal ini, jaksa penuntut pun mengajukan sebuah gugatan melawan perusahaan-perusahaan yang melakukan tes kehamilan pada calon karyawannya atas tuduhan melakukan praktik yang melanggar hak-hak perempuan untuk mendapat kesetaraan bekerja.
Procuratorate Daily tidak menyebut nama-nama perusahaan yang digugat tersebut, termasuk apakah perusahaan itu menghadapi sanksi hukuman atas perbuatan mereka. Berdasarkan hukum di Cina, perusahaan –perusahaan yang melanggar aturan kesetaraan gender bisa didenda sampai 50 ribu yuan (Rp111 juta)
Sumber: RT.com
Pilihan editor: Kronologi Skandal Manipulasi Nilai Rapor di Depok Terungkap
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini