Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Berita Tempo Plus

Rajam di Negeri Darussalam

Undang-undang baru Brunei Darussalam bisa menghukum rajam pelaku zina dan homoseksual. Memicu kecaman internasional dan pemboikotan.

6 April 2019 | 00.00 WIB

Perayaan ulang tahun ke-62 Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah di Bandar Seri Begawan, Juli 2018./ REUTERS/Bazuki Muhammad
Perbesar
Perayaan ulang tahun ke-62 Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah di Bandar Seri Begawan, Juli 2018./ REUTERS/Bazuki Muhammad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecaman internasional dan gerakan boikot tak menghentikan langkah Brunei Darussalam menerapkan syariat Islam. Dengan undang-undang baru ini, para pelaku hubungan di luar nikah dan mereka yang menjalin hubungan sesama jenis bisa dihukum rajam sampai mati. Menurut CNN, kerajaan berpenduduk 420 ribu jiwa yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah ini menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum syariah di tingkat nasional.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Abdul Manan

Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus