Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENERIMAAN uang Rp 5 miliar dari pengusaha batu bara Samin Tan menjadi salah satu pertimbangan hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Eni Maulani Saragih pada awal Maret lalu. Dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 tersebut, politikus Partai Golkar ini divonis enam tahun penjara. Suap Samin Tan untuk Eni merupakan pengembangan perkara tersebut.
Menurut anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Anwar, besel dari Samin, bos PT Borneo -Lumbung Energi & Metal, kepada Eni diberikan agar Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu membantu melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan pengakhiran kontrak kerja penambangan anak usaha PT Borneo, PT Asmin Koalindo Tuhup. “Permintaan tersebut dilakukan karena Eni anggota DPR yang membidangi energi dan bermitra kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata hakim -Anwar.
Menurut Anwar, Eni mengenal Samin Tan dari bosnya di Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Marcus Mekeng. Ketua -Fraksi Golkar itu memperkenalkan Samin kepada Eni di Menara Imperium, -Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar awal 2018.
Ketika itu, Eni adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang membidangi energi. Sedangkan Samin pengusaha batu bara Kalimantan Tengah. Mekeng memerintahkan Eni membantu Samin karena perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup, terkena terminasi atau diputus kontraknya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada 19 Oktober 2017. Perusahaan itu memiliki konsesi batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas 21.630 hektare.
Tak lama setelah itu, Eni bertemu dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono. Dia mendapat penjelasan dari Gatot bahwa aset -Asmin Koalindo dijadikan jaminan utang Samin ke Standard Chartered Bank Singapura.
Dalam surat keputusan Menteri Energi disebutkan Asmin Koalindo telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chartered Bank Singapura kepada induk usahanya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
Penjaminan utang ini terungkap kala Asmin Koalindo digugat Standard Chartered lantaran perusahaan tersebut mengklaim sedang pailit. Karena alasan ini, Asmin Koalindo mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2016. Asmin Koalindo lewat PT Borneo Lumbung Energi mempunyai utang US$ 1 miliar kepada Standard Chartered Bank Singapura sejak 2012.
Eni Saragih kemudian menceritakan persoalan ini kepada Melchias Marcus Mekeng. Setelah mendengar informasi itu, Mekeng meminta Eni mengatur waktu pertemuan dengan Menteri Jonan di kantor Kementerian Energi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Pertemuan itu akhirnya terjadi beberapa hari kemudian. Kala itu, Mekeng bertanya langsung kepada Jonan mengenai persoalan Asmin Koalindo.
Kepada tamunya, menurut dokumen persidangan, Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas keputusan Kementerian Energi tadi, Samin Tan—salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah ekonomi Amerika Serikat, Forbes, tahun 2011—memang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika Asmin Koalindo menang di PTUN, Jonan menyatakan akan mengembalikan izin penambangan kepada Samin Tan. Tak lama setelah pertemuan itu, pada 5 April 2018, majelis hakim PTUN memenangkan Samin Tan. Mekeng kemudian memerintahkan Eni mengatur lagi pertemuan dengan Jonan. Tak sampai dua pekan, mereka kembali bertemu dengan Jonan. Dalam persamuhan di kantor Jonan, yang juga dihadiri Bambang Gatot Ariyono, Eni dan Mekeng mempertanyakan lagi tindak lanjut atas kemenangan Samin di PTUN itu.
Jonan menyampaikan aset yang dijaminkan harus keluar dulu dari Standard Chartered. Menurut Mekeng, merujuk pada penjelasan Samin, aset yang dijaminkan sudah keluar. “Menurut Pak Jonan, ya sudah, panggil saja Samin Tan, ajak kemari untuk menjelaskan,” kata Eni saat pemeriksaan di KPK.
Saat itu juga Samin Tan datang ke kantor Jonan sembari membawa surat-surat aset yang sudah dikeluarkan dari jaminan di Standard Chartered. Atas hal itu, Bambang Gatot menyampaikan harus mengklarifikasi dulu ke Standard Chartered.
Setahu Eni, anggota staf Bambang Gatot mengecek ke Standard Chartered. Hasilnya, keabsahan surat yang disampaikan Samin Tan telah benar. Mekeng kemudian bertemu dengan Jonan kembali dengan hasil bahwa terminasi Asmin Koalindo belum bisa dibuka karena harus meminta pendapat hukum dulu. Eni pun menyampaikan kepada Mekeng bahwa sikap Jonan berubah alias tidak sesuai dengan pernyataannya saat pertemuan pertama.
Eni juga mengamati gelagat perubahan sikap Bambang Gatot. Soalnya, kepada Eni, Bambang Gatot menyatakan anak buahnya sedang mengecek ke Standard Char-tered Hong Kong ihwal keabsahan surat yang ditunjukkan Samin Tan. Sedangkan menurut Eni, kepada anggota staf khusus Samin, Nenie, Bambang menjelaskan tak perlu mengecek dokumen-dokumen tersebut.
Atas ketidakselarasan informasi itu, Eni kembali menemui Bambang Gatot. “Asal Pak Bambang aman-aman saja,” ucap Eni kepada Bambang. Dia juga menjelaskan fungsinya selaku pengawas.
Eni bersama Mekeng kembali bertemu dengan Jonan untuk menanyakan tanggapan atas surat Standard Chartered pada 18 Mei 2018. Eni meminta Jonan memberi jawaban tegas.
Eni mengatakan Jonan melontarkan janji yang berbeda kepada dia dan Mekeng. Menurut Eni, Mekeng pernah bercerita kepadanya bahwa Jonan akan mencabut terminasi apabila surat dari Standard Chartered sudah keluar dan terkonfirmasi. Sedangkan kepada Eni, Jonan mengatakan harus meminta opini hukum (legal opinion) dulu ke penegak hukum.
Agar dia dan Mekeng tidak bolak-balik ke Kementerian Energi, Eni mengatakan Bambang Gatot menyarankan membuat surat resmi supaya jelas disposisinya. Merasa dipermainkan, Eni kemudian mengusulkan rapat dengar pendapat untuk meminta kejelasan pernyataan Jonan. Di forum itu, Eni bertanya kepada Jonan mengenai status Asmin Koalindo. “Jonan selalu menghindar dengan kata-kata pembahasan offline saja,” ujarnya.
Menurut Eni saat diperiksa KPK, dari informasi yang diperoleh dia, Jonan juga sudah bertemu dengan penegak hukum dan telah mengantongi pendapat hukum. Atas hal itu, Eni menyampaikan terminasi bisa segera dicabut. “Ditanggapi Pak Jonan dengan kata ‘iya’,” ucapnya.
Eni juga mengaku merasa dipermainkan Jonan karena diminta mendekati Bambang Gatot. “Saya sampaikan, semua tergantung Pak Jonan. Jangan dilempar lagi ke bawahan,” ujarnya.
Jonan kemudian menyarankan Eni agar mengajak Bambang makan nasi Padang. Jonan juga menyampaikan kepada Eni, jika Kementerian Energi menang di tingkat banding, pencabutan terminasi akan ditarik kembali alias dibatalkan. “Saya mengatakan, terserah Pak Jonan, apabila memang ada surat resmi dari penegak hukum agar diberikan dulu. Itu adalah deal final antara saya dan Pak Jonan,” tutur Eni.
Saat menanti langkah Jonan mencabut terminasi terhadap PT Asmin Koalindo, Eni kemudian dicokok tim Penindakan KPK pada Juli 2018. Kala itu, dia kedapatan menerima suap Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik BlackGold Asia Resources Pte Ltd.
Eni Maulani Saragih menjalani sidang kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Jakarta, Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Besel itu bagian dari Rp 4,7 miliar yang diterima Eni agar membantu Johannes mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Kasus ini juga menjerat Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Saat mengembangkan kasus ini, penyidik memperoleh informasi pemberian suap Samin Tan untuk Eni.
Ditemui Tempo seusai pembacaan putus-an, Eni mengatakan ia membantu Samin Tan karena hal itu merupakan tugas pimpinan Fraksi Golkar di DPR. Ia juga membenarkan pernah bertemu beberapa kali dengan Menteri Ignasius Jonan untuk membahas soal ini. Melchias Marcus Mekeng, kata dia, juga pernah ikut pertemuan tersebut. “Ini saya lakukan karena perintah pimpinan,” ujarnya.
Samin Tan belum bisa dimintai konfirmasi soal tuduhan ini. Saat Tempo bertandang ke kantor Samin di Menara Merdeka, para petugas keamanan menyatakan bosnya sedang tidak ada di tempat. Mereka meminta surat permohonan wawancara dititipkan di resepsionis. Sampai pekan lalu, tak ada jawaban atas permohonan wawancara itu.
Anggota staf khusus Samin, Nenie, menolak mengomentari persoalan yang membelit bosnya. Setelah diperiksa penyidik KPK pada September 2018 untuk kasus Eni Saragih, Samin juga irit bicara. ”Tak ada yang saya ketahui,” katanya.
Melchias Marcus Mekeng juga enggan berkomentar ihwal perannya memerintahkan Eni membantu Samin Tan. Dia bergegas pergi saat dimintai konfirmasi mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. “Tidak, tidak,” ujar Mekeng di Gedung Nusantara I.
Saat ditemui Tempo di kantornya pada Kamis, 4 April lalu, Menteri Ignasius Jonan menolak diwawancarai soal pertemuan-pertemuan dan janjinya untuk Samin Tan melalui Eni Saragih dan Melchias Marcus Mekeng. “Jangan, ya,” kata Jonan. Surat permohonan wawancara Tempo berikut pertanyaan mengenai pertemuan-pertemuan itu yang dikirimkan kepada Jonan melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Agung Pribadi juga tak -dibalas.
Adapun Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono menepis lobi-lobi Eni dan Mekeng tersebut. “Tidak ada itu,” ujarnya, Kamis, 4 April lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Agung Pribadi mengatakan, atas kasus tersebut, Kementerian Energi melakukan verifikasi terhadap Samin Tan. Menurut dia, Asmin Koalindo mendapat dua kali teguran kelalaian sesuai dengan Pasal 25 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara. Dalam status default tersebut, Asmin Koalindo disebut tidak melakukan perbaikan sehingga pemerintah berhak mengakhiri kontraknya.
Apabila terminasi dilakukan, wilayah konsesi Asmin Koalindo seluas 21.630 hektare tadi akan dikembalikan kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan khusus dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Tahapan-tahapannya sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Agung.
LINDA TRIANITA, ROSSENO AJI
Tersebab Putus Kontrak
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral memutus kontrak penambangan batu bara perusahaan Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup, karena dianggap tak memenuhi sejumlah kewajiban. Samin lantas melawan.
1999
PT Asmin Koalindo Tuhup meneken perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara generasi III pada 31 Mei 1999. Area konsesi di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, itu seluas 21.630 hektare.
15 September 2009
PT Asmin Koalindo memulai operasi produksi.
2012
PT Asmin Koalindo bertindak sebagai penjamin bagi PT Borneo Lumbung Energi & Metal atas fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
14 September 2016
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi mengirimkan surat teguran kepada PT Asmin Koalindo. Isi surat itu: meminta untuk menyampaikan laporan kondisi keuangan perusahaan, khususnya bukti pencabutan penjaminan atas fasilitas perbankan dalam jangka waktu 30 hari.
2017
22 Februari
Kementerian Energi mengirimkan surat teguran kedua dan memberi jangka waktu lima hari.
27 Maret
Tak ada respons dari PT Asmin Koalindo hingga jangka waktu yang telah ditetapkan, Kementerian Energi menyatakan perusahaan tersebut telah lalai (default). Kementerian juga meminta PT Asmin Koalindo memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 90 hari.
Kewajiban yang tidak dilakukan PT Asmin Koalindo:
- Penempatan jaminan reklamasi 2016 sebesar Rp 492 juta
- Penempatan sisa jaminan reklamasi 2013 dan 2014 Rp 4,19 miliar
Oktober
Kementerian Energi menerbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tentang terminasi terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup.
November
PT Asmin Koalindo mendaftarkan gugatan terhadap Kementerian Energi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
2018
5 April
PTUN memenangkan PT Asmin Koalindo Tuhup.
9 April
Kementerian Energi mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN.
Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Eni Maulani Saragih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo