Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Singapura Dakwa 2 Pelaku Praktik Suap Perdagangan Bahan Bakar Kapal

Pihak berwenang Singapura telah mendakwa dua orang di pengadilan atas dugaan korupsi sehubungan dengan perdagangan dan pasokan bahan bakar laut.

21 Oktober 2021 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal pesiar Royal Caribbean Quantum berlabuh di Marina Bay Cruise Centre setelah seorang penumpang dinyatakan positif COVID-19 di Singapura, 9 Desember 2020. Kapal pesiar Royal Caribbean Quantum of the Seas kembali ke pelabuhan di Marina Bay Cruise Center pada Rabu, 9 Desember lalu setelah seorang penumpang pria berusia 83 tahun dinyatakan positif terkena virus setelah check-in dengan tim medis kapal ketika dia mulai mengalami diare. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit di Singapura. REUTERS/Edgar Su

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Singapura telah mendakwa dua orang di pengadilan atas dugaan korupsi sehubungan dengan perdagangan dan pasokan bahan bakar laut, kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Afzal Bin Mohamed Ekbar, seorang pemasok bahan bakar kapal di KPI Bridge Oil Singapore Pte Ltd pada saat itu, diduga telah memperoleh suap setidaknya US$191.000 (Rp2,7 miliar) pada beberapa kesempatan antara 2017 dan 2018 dari direktur Straits Bunkering Pte Ltd, Shafiq Bin Nezammuddin, atas penunjukkan Straits untuk pasokan bahan bakar bunker ke pelanggan KPI, kata CPIB pada Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Afzal juga diduga memperoleh gratifikasi senilai S$90.000 (Rp944 juta) dari Shafiq sebagai pelicin untuk tujuan yang sama," kata CPIB, dikutip dari Reuters, 21 Oktober 2021.

Selain itu, Afzal diduga telah memberikan gratifikasi berjumlah sekitar US$165.000 (Rp2,3 miliar) kepada orang lain dalam beberapa kesempatan sebagai "bujukan atau hadiah bagi mereka untuk memesan dengan KPI untuk pasokan bahan bakar kapal."

KPI Bridge Oil and Straits Bunkering tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Singapura, pusat pengisian bahan bakar laut top dunia, telah memperketat aturan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kecurangan dalam industri tersebut.

Pada bulan September, pihak berwenang Singapura menghukum sembilan orang hingga tiga tahun penjara karena menipu pembeli dari bahan bakar kapal senilai US$337.000 atau Rp4,7 miliar.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus