Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Singapura telah mendakwa dua orang di pengadilan atas dugaan korupsi sehubungan dengan perdagangan dan pasokan bahan bakar laut, kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Afzal Bin Mohamed Ekbar, seorang pemasok bahan bakar kapal di KPI Bridge Oil Singapore Pte Ltd pada saat itu, diduga telah memperoleh suap setidaknya US$191.000 (Rp2,7 miliar) pada beberapa kesempatan antara 2017 dan 2018 dari direktur Straits Bunkering Pte Ltd, Shafiq Bin Nezammuddin, atas penunjukkan Straits untuk pasokan bahan bakar bunker ke pelanggan KPI, kata CPIB pada Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Afzal juga diduga memperoleh gratifikasi senilai S$90.000 (Rp944 juta) dari Shafiq sebagai pelicin untuk tujuan yang sama," kata CPIB, dikutip dari Reuters, 21 Oktober 2021.
Selain itu, Afzal diduga telah memberikan gratifikasi berjumlah sekitar US$165.000 (Rp2,3 miliar) kepada orang lain dalam beberapa kesempatan sebagai "bujukan atau hadiah bagi mereka untuk memesan dengan KPI untuk pasokan bahan bakar kapal."
KPI Bridge Oil and Straits Bunkering tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Singapura, pusat pengisian bahan bakar laut top dunia, telah memperketat aturan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kecurangan dalam industri tersebut.
Pada bulan September, pihak berwenang Singapura menghukum sembilan orang hingga tiga tahun penjara karena menipu pembeli dari bahan bakar kapal senilai US$337.000 atau Rp4,7 miliar.
REUTERS