Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Singapura Lagi-lagi Gantung Warganya yang Edarkan Ganja 1,5 Kg

Seorang warga negara Singapura dihukum gantung karena memperjualbelikan ganja 1,5 kg.

17 Mei 2023 | 20.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menggantung seorang pria karena memperjualbelikan narkoba. Ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan dalam tiga pekan terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria itu dihukum pada 2019 karena memperdagangkan sekitar 1,5 kilogram ganja, menurut Kokila Annamalai dari kelompok hak asasi lokal Transformative Justice Collective. Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia. Orang yang terbukti memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dapat dihukum mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seorang pria Singapura berusia 36 tahun menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara layanan penjara negara kota itu, Rabu, 17 Mei 2023.

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka tidak akan merilis nama pria tersebut untuk menghormati privasi keluarganya. “Orang tersebut diberikan proses hukum penuh di bawah hukum, dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung,” ujar CNB.

Annamalai mengatakan pria itu telah mengajukan peninjauan kasusnya dan meminta eksekusi agar dibatalkan pada Selasa, 16 Mei 2023. Meski seruan internasional untuk menghapus hukuman mati meningkat, Singapura menegaskan bahwa hal itu adalah upaya efektif untuk mencegah perdagangan manusia.

Eksekusi hari Rabu adalah yang kedua tahun ini. Pada 26 April 2023, Singapura telah menggantung Tangaraju Suppiah, 46, karena konspirasi menyelundupkan satu kilogram ganja. Sejak Maret 2022, jumlah orang yang telah digantung mencapai 13 orang.

Sehari sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba, Muhammad Faizal Mohd. Shariff, 36 tahun. Dilansir dari Channel News Asia, dalam putusannya, Hakim Tay Yong Kwang mengatakan tidak ada bukti baru yang memenuhi persyaratan banding.

Faizal dinyatakan bersalah pada Januari 2019 oleh hakim pengadilan Chan Seng Onn atas tuduhan memiliki ganja yang diperdagangkan. Dia ditangkap pada Februari 2016 dengan barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram.

Dia mengaku memiliki ganja untuk dikonsumsi, dan hanya sebagian kecil yang dimaksudkan untuk dijual. Namun, dia juga bersaksi bahwa tidak pernah merokok ganja sebelumnya. Dia mengaku ganja itu untuk digunakan di masa yang akan datang, dan dia hanya mengkonsumsi sedikit demi sedikit.

Pada 10 Mei tahun ini, Singapore Prison Service memberi tahu keluarga bahwa hukuman mati akan dilakukan terhadap Faizal pada 17 Mei 2023. Faizal mengajukan permohonan baru pada 11 Mei, meminta peninjauan atas kasusnya. Dia berharap dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pengurangan dakwaan untuk pelanggaran non-kapital. Namun banding itu ditolak hakim. 

AL ARABIYA | CHANNEL NEWS ASIA 

Pilihan Editor: 10 Daftar Pulau Terkecil di Dunia, Hanya Ditempati Ratusan Orang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus