Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jerman pun bukan lagi tanah leluhur yang nyaman bagi Donald Rumsfeld. Pensiun dari Menteri Pertahanan Amerika Serikat, kini ia lebih banyak menghabiskan hari-harinya dalam diam, tutup mulut. Ia membatalkan rencana berpidato dalam konferensi keamanan di Munich, Rabu ini. Soalnya, sehari sebelum konferensi, kantor kejaksaan Jerman mengumumkan akan menggelar penyelidikan kriminal terhadap Rumsfeld.
Penyelidikan itu adalah tanggapan atas gugatan hukum yang diajukan pengacara Jerman dan aktivis hak sipil Amerika yang diajukan hanya sehari setelah pengunduran dirinya akibat kekalahan kubu Republik kemarin. Tuduhan berat. Dalam bundel setebal 220 halaman, Pusat Hak Konstitusional (CCR), kelompok hak asasi manusia di New York, menuduh Rumsfeld melakukan kejahatan perang di penjara Abu Ghraib, Irak, dan kamp tawanan Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.
Rumsfeld tak sendiri. Ada 11 nama pejabat tinggi dalam pemerintahan Presiden Bush pada daftar tertuduh. Mereka antara lain Jaksa Agung Alberto Gonzales, bekas Direktur CIA George Tenet, bekas komandan pasukan Amerika di Irak Jenderal Ricardo Sanchez, dan Jenderal Geoffrey Miller, bekas komandan kamp Guantanamo. Mereka dituduh memerintahkan, membantu, dan gagal menghentikan kejahatan perang di dua penjara itu.
Penggugat dalam kasus ini 11 orang, termasuk warga negara Irak yang menjadi tawanan di penjara Abu Ghraib. Salah satunya Mohammad al-Qahtani, warga negara Arab Saudi yang disekap di Guantanamo. Ia diidentifikasi oleh Amerika Serikat sebagai pembajak ke-20 yang diduga akan ikut berpartisipasi dalam pembajakan 11 September.
Qahtani ditangkap pada Desember 2001 di perbatasan Afganistan-Pakistan. Ia dikirim ke kamp tawanan Guantanamo pada Januari 2002. Di Guantanamo interogator militer menilai Qahtani tak mempan diinterogasi dengan cara normal. Maka diterapkanlah teknik interogasi brutal ”Rencana Interogasi Khusus Pertama 3”. Menurut berkas gugatan itu, penggunaan model interogasi ini diotorisasi langsung oleh Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld. Pelaksanaan dan pengawasannya oleh komandan kamp Guantanamo.
Berdasarkan catatan pada buku harian interogasi, Qahtani kemudian menjadi obyek penelanjangan, penghinaan secara seksual, penghinaan agama, tekanan berkepanjangan, 50 hari tidak tidur, 20 jam interogasi, dan teknik interogasi kontroversial lainnya.
Pada Juli 2005 penyidik membenarkan pelecehan dan penistaan terhadap Qahtani, termasuk memaksanya mengenakan kutang, menari dengan laki-laki lain, berdiri telanjang di depan perempuan, dan berlaku bak seekor anjing. Toh Pentagon menyatakan: ”Tak terjadi penyiksaan.”
Tapi penggugat punya saksi ampuh, yakni Brigadir Jenderal Janis Karpinski, bekas komandan penjara militer Amerika di Irak. ”Jelas sepengetahuan dan tanggung jawab yang semuanya mengarah ke rantai komando teratas, Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld,” tulis Karpinski dalam berkas gugatan.
Pentagon dan Rumsfeld pun berang. ”Kami tak percaya bahwa gugatan ini untuk kebaikan,” ujar juru bicara Pentagon, Cynthia O. Smith. Apalagi, katanya, tuduhan pelecehan di penjara Abu Ghraib dan di Guantanamo telah dibahas dalam Kongres dan pengadilan.
Ini adalah kedua kalinya Rumsfeld digugat di Jerman. Pada Februari 2005 kejaksaan Jerman menolak meneruskan gugatan. Alasannya, kasus ini lebih baik ditangani kejaksaan Amerika. Tapi waktu itu Rumsfeld masih orang nomor satu di Pentagon. Berdasarkan Military Commissions Act, ia punya kekebalan. ”Mereka (hukum Amerika) sangat baik mengadili pejabat kelas bawah, tapi tak melakukan apa pun untuk mengusut pejabat tinggi,” ujar Kenneth Roth, Direktur Eksekutif Human Rights Watch.
Selain itu, kasus ini tak dapat dibawa ke pengadilan kriminal perang karena Amerika tak mengakui lembaga ini. Gugatan juga tak bisa dibawa ke PBB karena Amerika punyak hak veto. Walhasil, gugatan itu dihela kembali ke Jerman karena hukum Jerman bisa mengadili orang yang dituduh melakukan tindak kriminal perang di mana pun kejadiannya. ”Kasus ini punya kesempatan lebih baik sekarang, karena Rumsfeld telah mengundurkan diri (sebagai menteri pertahanan),” ujar Michael Ratner, Ketua CCR.
Namun Wolfgang Kaleck, pengacara Jerman, bersikap realistis bahwa Jerman mungkin ogah mengadili pejabat Amerika. Tapi, katanya, prosedur hukum yang berlarut-larut akan membuat Rumsfeld tak leluasa bepergian ke Jerman dan negara Uni Eropa lainnya. ”Meski kami tak pernah bisa menyeret Rumsfeld ke pengadilan Jerman, dia akan dipermalukan dengan cap sebagai penyiksa,” ujar Kaleck.
Raihul Fadjri (Time, Washington Post, AP, OneWorld)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo