Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Indonesia yang sempat disekap perusahaan online scam dan judi online di Kamboja, bisa dibebaskan. Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi pada Jumat, 29 September 2023 bahwa laki-laki berinisial LHF dan perempuan berinisial NS sudah berada di Phnom Penh, ibu kota Kamboja.
“Kami konfirmasi kedua WNI kita dalam keadaan baik, sehat, dan juga aman,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, saat jumpa pers hari Jumat di Jakarta Pusat.
Berdasarkan kronologi yang ia sampaikan, pekan lalu pada 22 September, KBRI Phnom Penh menerima pengadauan dari kedua WNI tersebut melalui hotline. Di hari yang sama, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyelamatan.
Setelah melapor pada akhir pekan, keesokannya pada hari Senin, KBRI Phnom Penh mendapat informasi bahwa LHF dan NS sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan. “Kemungkinan perusahaan takut karena kita sudah laporkan kepada kepolisian setempat, dan kemungkinan akan dirazia,” kata Judha.
Kedua WNI pada hari Selasa datang ke KBRI Phnom Penh dengan kondisi sehat dan baik, serta tenang secara psikis, katanya.
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan pihak KBRI, NS pada 2018 pernah bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. Ia sempat pulang ke Indonesia pada 2020, sebelum kembali untuk bekerja di Kamboja pada Juni 2022.
NS disusul LHF, suaminya, pada bulan Juli. Sejak itu, mereka berpindah-pindah antara perusahaan judi online dan perusahaan online scam.
“Saat ini, fokus KBRI Phnom Penh adalah mengururus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan juga exit permit dari imigrasi Kamboja. Kita akan bantu pemulangan mereka secepatnya ke RI,” ujarnya.
WNI Diimbau Hati-hati Modus TPPO
Sejak 2020 hingga saat ini, Kemlu dan perwakilan Indonesia telah menangani 2.813 kasus WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari modus online scam. Jumlah kasus masih bertambah dan dihitung sampai hari ini.
Judha mengatakan langkah pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum mereka kedepankan, selain langkah penyelamatan dan repatriasi ke Indonesia.
“Kami sekali lagi mengimbau kepada warga negara kita, pahami modus-modusnya. Kemudian, jangan ambil risiko berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur,” katanya.
Dari pendalaman kasus-kasus sebelumnya, Judha menambahkan bahwa banyak WNI yang belum tahu mengenai kegiatan online scam, yang kemudian menjadi korban TPPO.
Namun, untuk kasus baru yang ditangani Indonesia saat ini, terdapat indikasi bahwa korban sudah paham akan jenis kegiatan ilegal tersebut. “WNI yang ingin kerja di luar negeri silakan, itu adalah hak, namun pastikan berangkat sesuai prosedur dan jangan mengambil risiko untuk melakukan kegiatan yang ilegal,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini