Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aung San Suu Kyi dihukum empat tahun penjara karena memiliki walkie-talkie ilegal.
Dia menghadapi sekitar selusin dakwaan, termasuk enam kasus korupsi.
Suu Kyi bukan lagi simbol tunggal perlawanan rakyat terhadap militer.
PENGADILAN di Naypyitaw menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan junta militer pada 1 Februari 2021, pada Senin, 10 Januari lalu. Hakim Maung Maung Lwin menyatakan Suu Kyi melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor dan Undang-Undang Telekomunikasi karena memiliki walkie-talkie ilegal, yang ditemukan tentara di rumahnya pada saat kudeta terjadi. Perempuan 76 tahun itu juga dinyatakan melanggar aturan Covid-19 selama kampanye pemilihan umum 2020.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo