Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Terancam Dimakzulkan, Trump Enggan Datang ke Kongres

Pengacara Gedung Putih, Pat Cipollone, mengatakan proses penyelidikan terkait pemakzulan Presiden Trump di Kongres dinilai kurang adil.

2 Desember 2019 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Washington – Pejabat Gedung Putih mengatakan kepada anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat bahwa Presiden Donald Trump dan pengacaranya tidak akan berpartisipasi dalam rapat pemakzulan di Kongres pada pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasannya adalah karena proses rapat itu dinilai kurang menunjukkan keadilan fundamental bagi Trump.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPR AS telah meminta Trump untuk memberitahukan apakah akan mengirim pengacara pada rapat Rabu pekan ini. Politikus Demokrat menyebut tenggat kepastian soal ini adalah pada 6 sore, Ahad, 1 Desember 2019.

 “Kami tidak bisa diharapkan berpartisipasi dalam rapat dengar pendapat dengan nama-nama saksi yang belum diungkap. Dan pada saat sama, Komite Yudisial belum jelas sikapnya apakah akan memberikan Presiden proses yang adil lewat rapat dengar pendapat tambahan,” kata Pat Cipollone, penasehat hukum Gedung Putih, dalam surat kepada Ketua Komite yaitu Jerrold Nadler, seperti dilansir Reuters.

Namun, Cipollone tidak menolak partisipasi Presiden Trump dalam proses selanjutnya. Dia meminta politikus Partai Demokrat untuk membuat konsesi prosedural yang besar jika ingin proses ini terjadi.

Jerome Nadler telah memberi Gedung Putih tenggat hingga Jumat untuk memastikan apakah Trump akan mengajukan pembelaan dalam proses pemakzulan yang lebih luas.

Soal penolakan ini, staf Partai Demokrat dari Komite Yudisial, belum berkomentar.

Kehadiran Gedung Putih dalam rapat dengar pendapat di Kongres AS ini bakal menjadi yang pertama kali dalam proses penyelidikan pemakzulan, yang disebut Trump sebagai perburuan penyihir.

Proses ini, seperti dilansir Reuters, dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal apakah Trump telah melakukan pelanggaran konstitusional terkait permintaannya kepada Presiden Ukraina untuk menginvestigasi bekas Wakil Presiden Joe Biden dan putranya dalam dugaan korupsi di perusahaan gas Burisma. Hunter Biden tercatat mendapat jabatan di dewan direksi Burisma saat Biden menjabat sebagai Wapres pada masa pemerintahan Presiden Barack Obama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus