Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Vatikan: Kardinal Didakwa Melakukan Pelecehan

17 Juli 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vatikan
Kardinal Didakwa Melakukan Pelecehan

Kardinal George Pell, bendahara de facto Vatikan, pulang kampung ke Australia, Senin pekan lalu, untuk menghadapi sidang kasusnya di pengadilan Melbourne pada 26 Juli. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak semasa menjadi Uskup Agung Melbourne pada 1996-2001.

Juru bicara Pell menyatakan Sang Kardinal menolak dakwaan itu. "Ketika dia diberi tahu soal dakwaan ini oleh polisi Negara Bagian Victoria, Kardinal Pell menyatakan di Roma bahwa dia menolak semua dakwaan, sepenuhnya tak tahu-menahu soal dakwaan itu, serta pulang ke Australia untuk membela dirinya dan membersihkan namanya," demikian pernyataan juru bicaranya, seperti dikutip dari New York Times.

Kasus Pell ini muncul bersamaan dengan skandal seksual lain yang menyeret para pejabat Vatikan. Akhir Juni lalu, surat kabar Italia, Il Fatto Quotidiano, memberitakan bahwa polisi telah menggerebek sebuah apartemen di Palazzo dell'ex Sant'Uffiziio, Roma, berkaitan dengan kasus pesta homoseksual dan narkotik.

Apartemen itu dihuni Luigi Capozzi, sekretaris Kardinal Francesco Coccopalmerio, penasihat penting Paus Fransiskus. Tapi apartemen itu milik Kongregasi bagi Doktrin Iman, departemen Vatikan yang bertugas mengurusi perkara keimanan, termasuk pelecehan seksual para pastor.

Irak
(Calon) Pemimpin Baru ISIS

Seorang anggota senior milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mengangkat dirinya sebagai khalifah baru pada Rabu pekan lalu setelah muncul kabar kematian Abu Bakr al-Baghdadi, pendiri ISIS. Menurut Jabbar al-Maamouri, pemimpin Pasukan Mobilisasi Angkatan Darat, bagian dari kelompok terlarang di Irak, dalam pernyataan kepada Alsumaria News, anggota senior itu adalah Abu Haitham al-Obaidi, wakil pemimpin ISIS di Hawija, Irak.

Terlahir dari keluarga dan suku terkemuka, Obaidi dibesarkan di Bagdad. Setelah lulus dari Akademi Militer Irak, dia bergabung dengan Angkatan Darat Irak dalam puncak Perang Iran-Irak 1980-1989. Seusai invasi koalisi pimpinan Amerika Serikat ke Irak pada 2003, Obaidi ditangkap dan dijebloskan ke Kamp Bucca. Di sanalah dia bertemu dengan Abu Bakr al-Baghdadi. Setelah bebas, dia bergabung dengan kelompok pemberontak Sunni pimpinan Abu Musaab al-Zarqawi, anak buah Usamah bin Ladin, pemimpin Al-Qaidah. Tapi kemudian dia bergabung dengan Abu Bakr.

Pengangkatan diri Obaidi menimbulkan kekacauan suksesi dalam kelompok ISIS. Maamouri menuturkan, Obaidi adalah pemimpin militer senior yang langsung menarik puluhan loyalisnya ke sisi barat Hawija, sekitar 45 kilometer dari Kota Bagdad. Obaidi bercokol di sana dan bersiap melawan anggota ISIS lain yang tidak setuju atas pengangkatan dirinya.

Sejauh ini belum ada pejabat berwenang di Irak yang mengkonfirmasi soal kematian Abu Bakr. Rusia menyatakan yakin Abu Bakr tewas dalam serangan di Raqqa, Suriah, Juni lalu. Tapi Amerika Serikat dan negara-negara lain ragu akan hal itu.

Brasil
Eks Presiden Divonis 9 Tahun

Pengadilan Negeri Curitiba, Brasil, menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada mantan presiden Luiz Inacio Lula da Silva pada Kamis pekan lalu. Lula dan istrinya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar 3,7 juta reais atau sekitar Rp 15 miliar dari perusahaan konstruksi OAS. Sebagai imbalannya, OAS mendapat kontrak dari Petrobras, perusahaan minyak milik negara Brasil.

Vonis ini merupakan satu dari lima dakwaan yang diajukan kepada Lula. Selain kasus korupsi, Lula dijerat kasus dugaan pencucian uang, memperdagangkan pengaruh, dan mengganggu proses peradilan. Pengadilan Lula merupakan bagian dari penyidikan "Lava Jato" (operasi cuci mobil), skandal korupsi besar yang mengguncang elite politik Brasil.

Sergio Moro, hakim kasus ini, menyatakan, sesuai dengan hukum Brasil, Lula dilarang menduduki jabatan publik selama dua kali masa hukumannya, yakni 19 tahun. "Presiden republik ini memiliki tanggung jawab yang sangat besar," kata Moro dalam vonisnya, seperti dikutip dari New York Times. Dengan demikian, menurut dia, kesalahannya juga sangat besar saat dia melakukan kejahatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus