Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Akrobat Lahan Raja Sawit

EKSPANSI Wilmar Group yang terus menjalar hingga menjadi salah satu pemain terbesar bisnis kelapa sawit dunia tak lepas dari sejumlah masalah.

18 Maret 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EKSPANSI Wilmar Group yang terus menjalar hingga menjadi salah satu pemain terbesar bisnis kelapa sawit dunia tak lepas dari sejumlah masalah. Investigasi Tempo menemukan puluhan ribu hektare lahan milik perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan milik Martua Sitorus dan Kuok Khoon Hong alias William Kuok itu berkebun di kawasan hutan lindung. Konflik dengan berbagai masyarakat adat di sekitar perkebunan pun tak kunjung selesai. Dalam urusan lain, kasus pajak fiktif yang pernah terkuak pada 2014 saat ini kembali dibuka Direktorat Jenderal Pajak. Liputan ini terselenggara berkat kerja sama Tempo, Tempo Institute, Malaysiakini, dan Free Press Unlimited.

BELASAN plang kayu terpacak di jalan utama perkebunan Nagari Maligi, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Sejauh mata memandang, hanya terlihat pohon sawit yang buahnya mulai memerah. Jalannya berlumpur dan berkelok. Semua plang itu berimpitan di sisi kanan jalan. Di sana tertulis lahan itu adalah milik PT Permata Hijau Pasaman Unit II dan perusahaan lain. Plang milik PT Permata Hijau menuliskan peringatan kepada mereka yang nekat mencuri isi kebun dengan ancaman penjara lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Di sisi kiri adalah perkebunan plasma yang dikelola masyarakat bersama PT Permata Hijau. Luasnya mencapai seribuan hektare. Gara-gara lahan itu, seratusan penduduk Nagari-yang berarti desa-Maligi berhari-hari berdemo di kantor perwakilan Grup Wilmar yang juga kantor PT Permata di Pasaman Barat, sejak 9 Maret lalu. "Pada 2007, kebun ini masih plasma bagi warga Maligi. Tapi perusahaan malah menyerahkan kepada kelompok tani lain," ujar tokoh adat Nagari Maligi, Hendro Bara, 59 tahun.

Demo itu menarik perhatian pemerintah pusat. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan memanggil pejabat di Sumatera Barat. Mereka menggelar pertemuan di kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu pekan lalu. Masyarakat awalnya menolak pertemuan itu karena dianggap hanya menguntungkan PT Permata Hijau. "Karena di undangannya terkait dengan konflik sosial. Padahal persoalan kami murni sengketa hukum," kata kuasa hukum warga Nagari Maligi, Zulhendri Hasan. Pertemuan itu diakhiri dengan menelurkan berbagai rekomendasi. Salah satunya mewajibkan PT Permata Hijau mengganti kerugian jika dokumen yang dimiliki masyarakat terbukti valid.

PT Permata Hijau Pasaman adalah milik Grup Wilmar. Grup yang didirikan pengusaha kelahiran Malaysia, Kuok Khoon Hong alias William Kuok, dan berkantor pusat di Singapura ini diperkirakan menguasai 656 ribu hektare kebun sawit di Indonesia. Meski memiliki lahan yang sedikit, mereka menguasai sekitar 30 persen bisnis sawit di Tanah Air lewat kepemilikan kilang, pengolahan, dan transportasi. Persentase ini mengukuhkan Wilmar sebagai salah satu raja sawit di Indonesia.

PT Permata Hijau terjun ke Nagari Sasak dan Maligi sejak 1992. Lewat perkebunan di Pasaman Barat itu, Wilmar mengawali kerajaan bisnis sawitnya di Tanah Air. "(Kebun) di Pasaman Barat ini adalah sejarah Wilmar berdiri di Indonesia," ujar Hendri Saksti, Kepala Operasi Grup Wilmar di Indonesia, awal Maret lalu.

Perkebunan plasma adalah kewajiban perusahaan berkebun bersama masyarakat. Wilmar seharusnya menyerahkan pengelolaan 2.100 hektare lahan sawit yang ada di Desa Maligi kepada masyarakat. Kesepakatan ini tertuang di surat perjanjian penyerahan lahan adat yang ditandatangani pada 1997 oleh perwakilan PT Permata Hijau dengan para ninik mamak-sebutan untuk tokoh di tiap klan masyarakat Minang-di Maligi. Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan perjanjian itu mengharuskan Wilmar membantu pembangunan kebun plasma untuk warga Maligi. Pada 2010, Wilmar wajib menyerahkan pengelolaan kepada masyarakat.

Wilmar melalui PT Permata diduga mengingkari perjanjian itu. Plasma masih dikelola perusahaan. Masyarakat juga marah karena PT Permata diduga menyerahkan sebagian besar kebun plasma kepada warga Jorong Tanjung Pangkal, Nagari Persiapan Lingkung Aur, tetangga Nagari Maligi. Saat Tempo menyusuri kebun plasma PT Permata yang diributkan itu, terdapat plang yang tertulis bahwa kebun tersebut dikelola oleh Koperasi Unit Desa Tanjung Pangkal. Kebun itu diperkirakan seluas 600 hektare.

PT Permata Hijau mengklaim hanya mengelola 665 hektare kebun sawit. Padahal, berdasarkan temuan Tempo, hampir 2.100 hektare tanah ulayat Maligi yang menjadi kebun plasma itu telah tertanam pohon sawit. Di sanalah plang PT Permata Hijau Pasaman tersebar di pinggir jalan. Dari nomor patok sebagai penanda konsesi milik perusahaan, terdapat pergeseran urutan. Patok dari batu nomor 22 itu digeser bersebelahan dengan nomor 19.

Perusahaan ini diduga berupaya mempersempit luas lahan untuk menghindari tudingan pencaplokan lahan. Di atas kebun plasma yang berstatus tanah ulayat itu juga muncul sertifikat tanah atas nama perorangan. Dari salinan sertifikat yang diperoleh Tempo, jumlahnya mencapai sekitar 600 hektare.

Para ninik mamak beserta masyarakat melaporkan sengketa ini ke polisi tujuh bulan lalu. Masyarakat Nagari Maligi menganggap Wilmar telah menipu mereka. Kerugiannya mencapai Rp 500 miliar. Namun polisi masih tertatih-tatih menuntaskan kasus ini. "(Kasus) ini panjang sekali," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Erdi Adrimurlan Chaniago.

l l l

TRUK beroda enam itu berjalan pelan di Dusun Toro Jaya, Pelalawan, Riau, akhir November tahun lalu. Jalan itu berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Bak truk dipenuhi tandan segar buah sawit yang diduga berasal dari perkebunan yang berada di Taman Nasional. Tempo bersama tim Eyes on the Forest, lembaga pemerhati lingkungan, membuntuti truk itu selama sekitar setengah jam. Perjalanan truk itu berakhir di pabrik kelapa sawit PT Citra Riau Sarana II di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Pabrik ini berseberangan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo.

Datuk Hulu Balang Nagari Toro Jaya, Jasbun bin Karim, mengatakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dipenuhi perkebunan sawit. "Lihat saja itu, semuanya kebun sawit," ujarnya sambil menunjuk ke arah Taman Nasional. Ia tak menampik kabar bahwa buah sawit di Taman Nasional juga dijual ke PT Citra Riau Sarana II, perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Wilmar. Minyak sawit mentah hasil pengolahan PT Citra Riau ini turut memasok refinery miliki Grup Wilmar di Dumai, Riau.

Membeli tandan buah sawit dari Taman Nasional adalah tindakan terlarang. Sejak awal 2017, satu per satu pabrik kelapa sawit di dalam Taman Nasional ditutup. Namun perkebunannya masih terus eksis. Johannes dari Bagian Urusan Hukum dan Perusahaan Grup Wilmar mengaku sedang menunggu keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2016. Mereka tak memiliki data soal siapa pekebun yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo. "Daftar itu akan membantu kami untuk mencoret mereka dari daftar supplier," katanya.

Wilmar juga dicurigai berkebun di kawasan hutan lindung. Tempo menemukan berbagai konsesi yang dikuasai Wilmar beserta perusahaan yang terafiliasi dengannya diduga bertumpang-tindih dengan kawasan hutan. Berdasarkan data Yayasan Auriga Nusantara, lembaga pemerhati kebun sawit, ada sekitar 3.046 hektare kebun sawit Wilmar berada di hutan lindung. Wilmar juga diduga memiliki kebun sawit seluas 58 ribu hektare di hutan produksi, 3.095 hektare di hutan produksi, 21.215 hektare di hutan produksi tetap, dan 855 hektare di lahan konservasi. Kebun-kebun itu menyebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan. "Kami sudah mengujinya dengan peta melakukan overlapping peta izin usaha dan hak guna usaha dengan peta kawasan hutan," ujar peneliti Yayasan Auriga, Syahrul Fitra.

Tempo juga menyusuri konsesi salah satu anak Grup Wilmar, PT Sinar Siak Dian Permai, di Sikijang, Kabupaten Siak, Riau, November 2017. Perkebunan itu dipenuhi pohon sawit yang sudah tua. Ada pula pabrik kelapa sawit di area itu yang beroperasi sejak 2001. Koordinator Eyes on the Forest, Nursamsu, mengatakan pohon-pohon sawit itu diperkirakan berusia 30 tahun.

Dari pengecekan alat Global Positioning System (GPS), perkebunan itu berada di kawasan hutan produksi. Batas hutan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 dan Nomor 7651/Menhut-VII/2011 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Riau. Namun PT Sinar Siak baru mendapatkan izin pengelolaan hutan di kawasan itu pada 2014. "Dari penelitian kami, pada 2014 kawasan ini sudah menjadi kebun sawit yang dikelola PT Sinar Siak Dian Permai," kata Nursamsu. Artinya, Wilmar mengeksploitasi hutan produksi itu jauh sebelum izin pengelolaannya keluar.

Johannes membantah. Ia mengatakan PT Sinar Siak mendapatkan izin sejak 2006. "Tanaman sudah berusia sekitar 12 tahun," ujarnya. Ia pun menolak tudingan perkebunan PT Sinar Siak berada di area hutan. Johannes juga membantah kabar bahwa Wilmar menguasai 656 ribu hektare kebun sawit se-Indonesia. Jumlah kebun inti dan plasma mereka, kata dia, hanya seluas 180 ribu hektare.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang tak memungkiri adanya tumpang-tindih izin perkebunan sawit di kawasan hutan. Namun ia tak mengetahui data pastinya. "Pemerintah sedang berupaya memperbaiki tata kelola industri sawit," ujarnya.

Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Tertentu Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Said, juga tak tahu pasti data tumpang-tindih di kawasan hutan. Namun, ia menyatakan, adalah pelanggaran jika sebuah perusahaan mempunyai konsesi di kawasan hutan dan belum ada pelepasan. "Bukan cuma Wilmar, perusahaan mana pun bisa dipidana," kata Said.

l l l

PERKEBUNAN sawit yang dikelola Grup Wilmar sering didera konflik. PT Permata Hijau Pasaman juga tengah bersitegang dengan penduduk Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Desa ini bertetangga dengan Nagari Maligi. Pucuk Adat Nagari Kapa, Alman Gampo Alam, mengatakan PT Permata Hijau mencaplok tanah ulayat mereka berbarengan saat menggarap kebun sawit di Nagari Sasak pada 1992.

Mereka baru menyadari tanah ulayatnya dicaplok Grup Wilmar pada 1996. Setelah diprotes masyarakat, Wilmar buru-buru mengajukan izin perkebunan di atas lahan yang dicaplok itu. Kepala adat menyerahkan pengolahan lahan seluas 1.600 hektare kepada Wilmar pada 1997. Setengah dari lahan itu rencananya akan menjadi kebun plasma. "Itu tawar-menawarnya alot. Mereka minta 30 persen lahan dijadikan kebun plasma. Kami tidak mau," kata Gampo Alam.

Konflik dimulai saat PT Permata tidak menyerahkan plasma sesuai dengan perjanjian awal, yakni empat tahun setelah sawit ditanam. Persoalan lain, perusahaan melakukan pengukuran sepihak untuk pembuatan hak guna usaha (HGU) pada Maret 2014. Seorang penduduk yang menjadi buruh di kebun itu, Samsiwan, memprotes dan melapor kepada Gampo Alam dan para pucuk adat. "Kami hanya menyerahkan untuk pemakaian selama 30 tahun, tidak sampai ke HGU," ujar Gampo Alam. Meski ditolak, hak guna usaha di lahan itu tetap diterbitkan pemerintah pada 2014. Anehnya, HGU tersebut tak mencantumkan keterangan batas wilayah.

Masyarakat Nagari Kapa menggugat ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi yang menampung berbagai organisasi sektor industri kelapa sawit dunia. Direktur Operasi RSPO Indonesia Tiur Rumondang mengatakan sengketa masyarakat Kapa dengan PT Permata Hijau Pasaman cukup rumit. Dalam putusannya pada 1 Februari 2017, "RSPO mengharuskan responden (PT Permata Hijau Pasaman) untuk menerapkan tindakan korektif yang dikeluarkan sesuai dengan prosedur," ucap Tiur. RSPO meminta untuk pengukuran ulang atas lahan melalui pihak ketiga dan didampingi Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil belum tahu ada persoalan hak guna usaha di Kapa ataupun adanya sertifikat di tanah adat Maligi. Namun, kata dia, tanah adat yang sudah diserahkan itu bisa diterbitkan HGU. "Asalkan perusahaan bayar ganti rugi," ujar Sofyan.

Di Pasaman Barat, PT Permata Hijau juga diduga menabrak larangan menanam sawit di pinggir sungai. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai melarang siapa pun menanam tumbuhan di penyangga sungai untuk menjaga debit air. Pohon sawit adalah jenis tanaman yang rakus air. Dari pantauan Tempo, sungai-sungai di Pasaman Barat dipenuhi puluhan pohon sawit milik PT Permata Hijau.

Kerugian yang masih sulit digantikan adalah jatuhnya korban di Nagari Maligi. Pada 2011, masyarakat bentrok dengan kepolisian saat menggelar demo besar-besaran. Sebanyak 18 orang terluka. Yang memilukan, sekitar 40 keluarga berpindah ke kecamatan lain karena merasa trauma dan takut menghadapi intimidasi yang mereka alami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus