Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah perusahaan HPH di Papua melanggar ketentuan kuota pengolahan kayu.
Juga ketidaksinkronan pembayaran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.
Pemerintah Papua Barat memakluminya.
SUDAH sebulan kapal Bahtera Ana 2 terparkir di pelabuhan Mandewa di Kampung Gaka, Kaimana. Kapal yang bersandar di pelabuhan PT Prabu Alaska, perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan (HPH) di Papua Barat, berkapasitas 4.000 meter kubik itu hanya terisi kayu di buritan belakang yang membuat posisinya miring. “Produksi terhambat, hujan terus,” kata Rante, pegawai Prabu Alaska, pada akhir April lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo