Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kereta cepat pada akhirnya meminta APBN juga.
BUMN tak sanggup beroperasi karena utang dan masalah lapangan.
Proyek yang tak layak dan dipaksakan.
PENGESAHAN Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 menjadi pintu masuk pemerintah untuk mengongkosi megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan anggaran negara, menyimpang dari janji Presiden Joko Widodo dulu. Skenarionya, duit negara akan masuk lewat penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang kini ditunjuk sebagai pemimpin baru konsorsium badan usaha milik negara dalam proyek ini, menggantikan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Negara kelak juga bisa memberikan penjaminan utang oleh operator, termasuk ketika pengoperasian kereta cepat tak kunjung mendatangkan keuntungan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo