Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Pertanian menargetkan bisa menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) 60,57 juta dosis hingga akhir tahun ini. Sampai Juli 2022, baru 755 ribu dosis vaksin PMK yang sudah datang ke Indonesia. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan pencarian vaksin PMK tidak mudah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian menunjuk lima perusahaan yang bisa mengimpor vaksin. Namun baru Boehringer Ingelheim Prancis yang siap. Boehringer Ingelheim Indonesia kemudian mengimpornya dengan harga Rp 38 ribu per dosis. Dari lima perusahaan, PT Hakikat Alam Indonesia menyatakan siap mendatangkan 14 juta dosis—paling banyak kedua dibanding perusahaan lain. Padahal eksportir buah ini tak punya pengalaman mendatangkan vaksin. “Silakan dicek saja,” kata Nasrullah pada Kamis, 21 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga hari sebelumnya, anak buah Nasrullah, Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nuryani Zainuddin, menerima Tempo untuk memberikan penjelasan seputar impor vaksin PMK. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak menjawab permintaan wawancara.
Wabah PMK meluas, mengapa vaksinasi tak segera dilakukan?
Nuryani: Vaksin PMK tidak selalu tersedia seperti vaksin flu avian. Enggak semua negara atau perusahaan bisa menyiapkannya. Kami kelabakan mencari sumber vaksin. Kami tanya semua kenalan, termasuk berdiskusi virtual dengan Rusia, Cina, dan Boehringer Ingelheim. Sampai Pak Menteri bilang, “Kalau perlu kamu terbang sekarang ke Vietnam.”
Menteri turun langsung mencari vaksin PMK?
Nuryani: Saking ingin ada intervensi, Pak Menteri berbicara secara diplomatik dengan Duta Besar Vietnam.
Mengapa Vietnam?
Nuryani: Kami mendapat informasi bahwa Vietnam punya stok 1 juta dosis vaksin bivalen. Mereka kerja sama membeli vaccine seed dari Boehringer Ingelheim untuk pasokan lokal.
Hasilnya?
Nuryani: Sudah level menteri pun Vietnam bilang enggak bisa kirim ke Indonesia karena mereka juga kesulitan mendatangkan vaksin.
Mengapa Kementerian Pertanian hanya menetapkan lima perusahaan yang bisa mengimpor vaksin PMK?
Nasrullah: Belum ada pengadaan vaksin sampai saat ini. Seluruh proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Nuryani: Kami membuka peluang siapa saja. Ada 17 perusahaan yang siap. Mereka mengajukan surat disertai data, jenis vaksin, dari negara mana, dan ketersediaannya. Kami cek juga tiap perusahaan apakah terdaftar sebagai importir obat hewan. Lalu kami rapatkan dengan Komisi Obat Hewan, BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inspektorat Jenderal, dan Satuan Tugas Penanganan PMK. Lima perusahaan itu tidak ada yang punya pengalaman dengan vaksin PMK.
Dari kelima perusahaan, PT Hakikat nomor dua paling banyak mendatangkan vaksin. Kami cek aktanya diubah 8 Juni 2022. Kementerian mengeceknya?
Nasrullah: Silakan cek saja apakah PT Hakikat itu perusahaan buah dan tidak memiliki izin untuk obat hewan.
Nuryani: Katanya yang satu ini memang baru. Kami tidak tahu. Sepanjang dia punya izin usaha obat hewan, dia punya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46444 artinya dia sah sebagai importir. Ini bukan masalah dia bisa bikin vaksin PMK atau tidak. Ini masalah apakah dia bisa impor, apakah dia ditunjuk negara, dipercaya sebagai agen oleh produsennya.
Harga vaksin PMK dari Boehringer Ingelheim Rp 38 ribu per dosis. Apa saja komponennya?
Nasrullah: Komponennya nanti tanya ke perusahaannya.
Kalau dibanding perusahaan lain, harga vaksin Boehringer paling mahal. Bagaimana tanggapan Anda?
Nasrullah: Coba cek pada saat yang sama, ada enggak yang menawarkan vaksin yang ready saat itu?
Nuryani: Kami akan minta fatwa BPKP. Apakah yang dilihat harganya, ketersediaan, jenis vaksin PMK monovalen atau bivalen. Mana yang menjadi prioritas? Karena darurat, logika kami adalah yang paling tersedia, bukan lagi harga maupun monovalen atau bivalen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo