Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian Kominfo memperingatkan PSE privat untuk mendaftarkan perusahaannya.
Setelah PSE privat terdaftar, pemerintah dan penegak hukum berpeluang mengakses sistem dan data.
Penegak hukum juga meminta platform digital untuk mengatur konten.
DI hadapan perwakilan penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat pada Senin, 27 Juni lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mewanti-wanti soal pendaftaran perusahaan digital ke sistem pemerintah. Mengingatkan batas waktu registrasi 20 Juli 2022, Plate menyatakan pemerintah dapat memblokir layanan perusahaan digital yang tak terdaftar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo