Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Unggahan Anda di media sosial bisa tiba-tiba hilang jika dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.
Tak hanya mengikat media sosial, peraturan tersebut juga berlaku bagi aplikasi pesan dan panggilan, surat elektronik, mesin pencari, dompet digital, perdagangan secara elektronik atau e-commerce, game daring, blog publik, hingga—menurut Lembaga Bantuan Hu
Akses terhadap akun pengguna demi kepentingan “pengawasan”, yang definisinya tak jelas, bisa berarti memata-matai pengguna dengan leluasa.
INI yang bisa terjadi setelah platform digital terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika: unggahan Anda di media sosial tiba-tiba hilang jika dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Tak selesai di situ, informasi pribadi di akun Anda akan diakses oleh pemerintah atas nama “pengawasan” dan “penegakan hukum”.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo