Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Cara Licik Mematikan Kritik

Pemerintah memberlakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat. Pasal karet mengancam kebebasan berpendapat.

30 Juli 2022 | 00.00 WIB

Cara Licik Mematikan Kritik
Perbesar
Cara Licik Mematikan Kritik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Unggahan Anda di media sosial bisa tiba-tiba hilang jika dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.

  • Tak hanya mengikat media sosial, peraturan tersebut juga berlaku bagi aplikasi pesan dan panggilan, surat elektronik, mesin pencari, dompet digital, perdagangan secara elektronik atau e-commerce, game daring, blog publik, hingga—menurut Lembaga Bantuan Hu

  • Akses terhadap akun pengguna demi kepentingan “pengawasan”, yang definisinya tak jelas, bisa berarti memata-matai pengguna dengan leluasa.

INI yang bisa terjadi setelah platform digital terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika: unggahan Anda di media sosial tiba-tiba hilang jika dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Tak selesai di situ, informasi pribadi di akun Anda akan diakses oleh pemerintah atas nama “pengawasan” dan “penegakan hukum”.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus