Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Berita Tempo Plus

Simalakama dari Tanah Raja Ali Haji

Naskah-naskah klasik Melayu di Riau diperdagangkan secara terbuka. Memanfaatkan makelar, pembelinya datang dari Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Dalam belenggu kemiskinan, pemilik naskah tak banyak pilih- an, sementara Undang-Undang Benda Cagar Budaya yang melarang praktek ini praktis tak bergigi. Lalu buah simalakam itu tersaji: melepas naskah-naskah itu melayang pergi atau membiarkannya remuk dimakan usia.

17 Juli 2006 | 00.00 WIB

Simalakama dari Tanah Raja Ali Haji
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUSIM kemarau enam tahun silam menjadi saat yang tak terlupakan bagi Rahman Yusuf, 47 tahun. Ketika itu buruh tani Desa Resun, Kecamatan Lingga, Riau ini tak me-nyangka akan dikunjungi seorang peng-usaha asal Johor, Wan Moh. Abdullah. Wan datang bersama rekan-rekannya dari Malaysia untuk melihat reruntuhan Kerajaan Riau-Lingga yang diyakini sebagai daerah leluhur mereka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus