Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

TNI Memang Ada Nakalnya

Diah Susilowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur:

16 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMANYA tersangkut perkara penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di delapan markas tentara di Jawa Timur. Lembaga konsultan milik anaknya yang mengurus izin perusahaan pengangkut, pemanfaat, dan penimbun limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, yang ia pimpin. Diah Susilowati tak memungkiri peran anaknya dalam penerbitan izin-izin untuk pengangkutan dan pembuangan limbah berbahaya itu. “Tapi kami profesional, kok,” katanya di kantornya pada 23 November 2018.

Apakah markas-markas tentara itu punya izin menimbun limbah B3?

Kami akui, sejak 2014, TNI memanfaatkan limbah B3 untuk membuat jalan dan landasan alat utama sistem senjata. Awalnya tak berizin, seperti Markas Komando Armada Timur Angkatan Laut Surabaya dan Bhumi Marinir Karangpilang. Setelah kami tegur, mereka mengurus izinnya.

Izin pemanfaatan limbah di Karangpilang habis pada pertengahan 2016, tapi masih ada aktivitas penimbunan hingga akhir 2016....

Kami tidak memantau secara penuh di lapangan karena keterbatasan sumber daya manusia di sini. Makanya, dengan laporan Tempo ini, kami akan turun mengawasi.

Markas lain punya izin?

Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan Udara Nasional Surabaya di Kenjeran tidak punya. Kami mau mengingatkan, tapi telanjur jadi bangunan. Nanti akan kami tegur, jangan diteruskan.

Bagaimana dengan Markas Angkatan Udara RI Raci di Pasuruan?

Seperti Karangpilang, kami mengeluarkan izin pemanfaatan limbah B3 skala provinsi. Mereka bekerja sama dengan CV Berkat Rahmat Jaya.

(Dalam dokumen, izin untuk Markas AURI Raci adalah izin pengumpulan, bukan pemanfaatan limbah).

Izin menimbun?

Saya mengira mereka meminjamkan tempat untuk mengumpulkan limbah B3, sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Setelah itu, dipindahkan ke perusahaan pemanfaat.

Selain dua markas itu, izin diterbitkan untuk siapa lagi?

Markas Armada Maritim Surabaya. Sudah kami keluarkan izin lingkungan, tapi Kementerian Lingkungan Hidup tidak mengeluarkan izin. Semestinya tidak beroperasi.

Sebelum wawancara ini berarti Anda tak mengawasi?

Yang penting sesuai dengan prosedur dan aturan. TNI minta bantuan baik-baik. Kalau di lapangan ada unsur bisnis, saya memaklumi karena mereka tidak punya dana. Berbisnis limbah asalkan sesuai dengan aturan tidak apa. Mereka minta izin pengumpulan. Jika di lapangan mereka melanggar, akan kami beri sanksi.

Pelanggarannya apa saja?

TNI memang ada nakalnya. Dia minta izin memanfaatkan limbah dalam konstruksi a-b-c-d. Kementerian Pekerjaan Umum mengizinkan dengan syarat limbahnya yang diizinkan. Kami akui tidak terpantau. Akan kami cek kalau benar dumping (penimbunan). Sekarang kami dorong agar TNI punya izin.

Apa benar izin markas tentara dibantu Geo-Enviro, perusahaan anak Anda?

TNI datang minta bantuan, kami bantu. Kami sarankan TNI memakai tenaga ahli dalam penyusunan surat permohonan izin pemanfaatan dan pengumpulan limbah B3.

Saya tawarkan melalui Yeva (Asyieva Makruf, mantan pegawai CV Berkat Jaya), anak anggota TNI Angkatan Darat. Mereka kemudian memakai perusahaan anak saya. Apa yang salah? Saya mewanti-wanti, ada pengawasan. Anak saya profesional. Kami berikan izin ketika sudah memenuhi ketentuan.

Apakah Dinas memeriksa ke lapangan?

Belum pernah. Kami verifikasi ketika mereka meminta izin. Ke depan, kami akan turun biar ada efek jera. Saya yakin mereka akan mematuhi. Mereka aparat, masak semaunya sendiri.

Apa sanksi atas pelanggaran dumping?

Prosedur pemberian sanksi ada tahapnya. Pengawasan turun, mengecek dokumen apakah di lapangan sesuai dengan izin atau tidak. Kalau ada temuan di lapangan, temuan-temuan itu ditulis dan melanggar pasal berapa. Pelanggaran ini kami berikan sanksi administrasi pertama, sanksi kedua, sanksi ketiga, lalu sanksi pidana.

Bagaimana dengan rencana pembangunan instalasi pengelolaan limbah B3 di Mojokerto?

Masih mengurus amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dari pusat. Kami siapkan lahan 5 hektare di Dusun Dawar Blandong, Desa Cendoro, Mojokerto. Kami punya lahan 50 hektare. Karena hutannya produksi, perizinanannya belum selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus