Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KABAR adanya pungutan terhadap pemohon izin perhutanan sosial di Jawa membuat Bambang Supriyanto gerah. Dalam tempo dua bulan terakhir, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menerbitkan dua surat edaran tentang peran pendamping perhutanan sosial dan larangan pendamping meminta uang kepada petani.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo