Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Gagasan Konyol Jokowi Wakil Presiden

Ide mengusung Joko Widodo calon wakil presiden bakal merusak tata negara dan demokrasi. Hasrat untuk terus berkuasa yang harus diredam.

2 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ide mengusung Jokowi menjadi calon wakil presiden melanggar UUD 1945.

  • Mahkamah Konstitusi harus menolak uji materi Undang-Undang Pemilu relawan Prabowo-Jokowi.

  • Indonesia terancam terperosok ke jurang otoritarianisme.

PERILAKU sebagian pendukung Presiden Joko Widodo kian bebal saja. Mereka rela Jokowi “turun pangkat” menjadi calon wakil presiden asalkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap berkuasa. Gejala ketagihan candu politik itu harus diredam sejak awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gagasan konyol itu bermula saat sejumlah pendukung Jokowi berkumpul dan membentuk Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024 pada 15 Januari lalu. Demi mempertahankan kekuasaan, barisan pendukung Jokowi mendadak memuja Prabowo Subianto. Mereka menginginkan kedua tokoh itu berdampingan pada pemilihan presiden mendatang. Mereka seperti menegaskan bahwa tak ada musuh abadi dalam politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilih di negeri ini tentu belum lupa bahwa Prabowo adalah seteru “hidup-mati” Jokowi pada pemilihan presiden 2014 dan 2019. Pada dua kali pemilihan itu pula masyarakat terbelah secara tajam dan sulit kembali direkatkan. Namun, mendahului perubahan sikap para pendukungnya, Jokowi telah merangkul Prabowo dan mengangkatnya sebagai Menteri Pertahanan. Tak sedikit pendukung fanatik dari kedua kubu yang kecewa dan merasa tertipu oleh tokoh pujaan mereka.

Kebebalan pendukung pasangan Prabowo-Jokowi menjadi-jadi ketika mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakilnya belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua periode. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menolak uji materi pasal yang sama pada 2018.

Meski terlihat absurd, gerakan yang menginginkan Jokowi terus berkuasa tak cukup diolok-olok. Masih ingat usulan agar Jokowi kembali maju sebagai calon presiden untuk ketiga kalinya? Muncul pertama kali pada Maret tahun lalu, gerakan yang diembuskan oleh orang-orang dekat Jokowi itu memang sempat meredup. Tapi usulan Jokowi tiga periode itu tak benar-benar padam.

Karena itu, masyarakat perlu kompak menolak keras setiap gagasan yang bertolak belakang dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Janganlah percaya pada dalih bahwa Indonesia terancam bahaya bila Jokowi tak lagi berkuasa. Mereka yang mendukung Jokowi berkuasa selama berjilid-jilid justru bakal menjerumuskan kembali negeri ini ke jurang otoritarianisme.


Artikel terkait:


Gagasan mengusung Jokowi sebagai calon wakil presiden jelas-jelas menabrak konstitusi. Belajar dari kesalahan di masa Orde Baru, Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode. Karena itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan uji materi yang diajukan Sekber Prabowo-Jokowi.

Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, kekacauan sistem tata negara segera muncul di depan mata. Katakanlah pasangan Prabowo-Jokowi memenangi pemilu, lalu di tengah jalan Prabowo berhalangan tetap. Jokowi tak bisa menggantikannya sebagai presiden karena ia sudah menjadi presiden dua periode. Lantas, siapa yang akan menjadi kepala negara dan pemerintahan?

Jokowi sendiri semestinya tak bersikap “kura-kura dalam perahu” dengan membuat pernyataan bersayap dan multitafsir. Sampaikan secara tegas bahwa dorongan agar ia kembali menjabat presiden atau wakil presiden adalah inkonstitusional. Apa pula sulitnya mengatakan, “Saya tidak bersedia.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus