Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Muncul gagasan menjadikan Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Gagasan ini disebut-sebut dimainkan oleh orang yang sama, yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Perdebatan mengenai presiden dua periode tak boleh lagi menjadi calon wakil presiden pernah muncul pada 1999.
DI tengah gencarnya isu Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024, Budi Arie Setiadi bertamu ke kantor Kementerian Pertahanan pada Kamis, 1 September lalu. Jabatan resmi Budi adalah Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tapi ia lebih populer sebagai pendiri dan Ketua Umum Projo, perkumpulan relawan Jokowi dalam dua kali pemilihan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima Budi di ruang kerjanya. Menurut dua orang yang mengetahui pertemuan itu, mereka membicarakan calon presiden dan wakil presiden pada 2024. Partai Gerindra hendak kembali mengusung Prabowo untuk keempat kalinya dalam pertarungan pemilihan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari sebelumnya, Projo atau Pro Jokowi menggelar musyawarah rakyat menentukan dukungan kepada calon presiden. Dalam musyawarah itu, Prabowo menjadi calon nomor empat yang disuarakan para relawan Projo sebagai calon presiden 2024. Karena itu, dalam pertemuan dengan Prabowo, kata teman dekatnya, ia juga menanyakan tokoh pendamping pilihan Prabowo.
Prabowo, menurut narasumber itu, mengatakan akan ikut arahan Presiden Joko Widodo soal politikus yang menjadi calon wakilnya. Ia sudah bertemu dengan Jokowi pada Senin, 2 Mei lalu, di Istana Kepresidenan Yogyakarta. Para petinggi Partai Gerindra mengungkapkan Jokowi menyarankan Prabowo mencari calon wakil presiden dari kalangan Nahdlatul Ulama.
Ketika dimintai konfirmasi soal pertemuannya dengan Prabowo, Budi Arie Setiadi menampik jika disebut telah membicarakan urusan politik saat jam kerja sebagai wakil menteri. “Tidak ada pembicaraan mengenai politik,” ucapnya pada Selasa, 27 September lalu. Menurut Budi, pertemuan itu membahas ketahanan pangan dan penanganan kemiskinan. Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan hal yang sama. “Hanya bicara isu pertahanan dan desa,” ujarnya.
Warga menghadiri acara Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran HI, Jakarta, 31 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak ada asap jika tak ada api. Dalam sebulan terakhir, di kantong-kantong suara Prabowo, seperti Jawa Barat, bertebaran spanduk yang menayangkan foto Prabowo-Jokowi dengan kutipan kalimat yang menyanjung kepemimpinan Jokowi. Bahkan dalam percakapan informal Projo dipelesetkan menjadi Prabowo-Jokowi. Beberapa orang menafsirkan bahwa Jokowi bisa melanggengkan kekuasaan dengan menjadi wakil presiden karena konstitusi hanya membatasi dua periode presiden.
Gagasan menjadikan Jokowi sebagai calon wakil presiden mengapung setelah juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, pada Senin, 12 September lalu, menyebutkan tak ada larangan bagi presiden dua periode menjadi wakil presiden di periode berikutnya.
Fajar merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. “Kalau itu, secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja,” kata Fajar.
Dua hari kemudian, Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi pernyataan Fajar Laksono dengan menyebut tafsir Fajar atas konstitusi itu tak mewakili Mahkamah sebagai lembaga negara. Masalahnya, ucapan Fajar seperti membangkitkan hasrat terpendam para pendukung Jokowi. Sumber di pemerintahan dan politikus pendukung Jokowi mengatakan omongan Fajar memicu sejumlah kelompok pendukungnya membuat gerakan yang lebih serius.
Setelah gagasan penundaan Pemilihan Umum 2024 kandas, disusul revisi konstitusi agar Jokowi bisa menjabat tiga periode ditolak publik, gagasan menjadikannya wakil presiden bisa jadi peluang melanggengkan kekuasaannya. Selain “tak melanggar konstitusi”, jabatan calon wakil presiden bisa jadi jalan tengah.
Ide menjadikan Jokowi calon wakil presiden tak perlu membongkar UUD 1945. Menurut dua pejabat pemerintah, sempat ada ide memasangkan Jokowi dengan Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan anak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati adalah orang yang berkuasa menentukan calon presiden dari partainya, partai pemenang Pemilu 2019.
Namun Ketua Bidang Perekonomian PDIP Said Abdullah mengatakan partainya tak punya ide atau rencana memasangkan Puan-Jokowi. “Tidak ada itu,” ujarnya. Menurut Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ini, PDIP menolak gagasan menjadikan Jokowi sebagai wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024.
Soalnya, kata Said, gagasan itu justru mendegradasi Jokowi yang sudah menjabat dua periode presiden. “Presiden juga tidak akan mau,” ucapnya, Kamis, 29 September lalu. Said pun yakin bahwa Ketua Umum PDIP Megawati juga menolak gagasan menjadikan Jokowi sebagai calon wakil presiden karena sama saja seperti ide penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden. Ide Puan-Jokowi pun memudar.
Belakangan, muncul ide memasangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Jokowi. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyambut baik usul itu pada hari yang sama seusai pernyataan Fajar Laksono dari Mahkamah Konstitusi. “Politik kan soal seni kemungkinan,” ujarnya pada Kamis, 15 September lalu. “Gagasan ini sah-sah saja.” Omongan Budi Arie ini kemudian menerbitkan ledekan Projo sebagai Prabowo-Jokowi.
Belakangan, Budi meralat ucapannya. Ide Prabowo-Jokowi, kata dia, akan mendegradasi Presiden Jokowi. Tapi, menurut dia, munculnya ide itu menunjukkan Jokowi menjadi penentu kandidat yang akan bertarung dalam pemilihan presiden 2024 meski bukan ketua partai. Bahkan Prabowo yang memimpin partai kedua terbesar dalam Pemilu 2019 menyerahkan calon pendampingnya kepada Jokowi.
Makna lain ramainya pasangan Prabowo-Jokowi, kata Budi, adalah bisa saja Projo mendukung Prabowo karena mantan Komandan Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia itu bekerja baik, bisa menjalankan program Jokowi, dan calon wakil presidennya adalah politikus pilihan Jokowi. “Bisa diartikan begitu juga, tapi ojo kesusu,” tuturnya.
Apa tanggapan Jokowi? Ia mengatakan gagasan Prabowo-Jokowi atau menjadikannya calon wakil presiden bukan darinya. “Kalau dari saya, akan saya terangkan,” katanya pada Jumat, 16 September lalu. “Karena bukan dari saya, saya ndak mau terangkan.”
Dua pejabat Istana dan sejumlah politikus pendukung pemerintah mengatakan hal sebaliknya. Gagasan menjadikan Jokowi wakil presiden sebagai salah satu “exercise Presiden dalam politik”. Itulah kenapa, selain spanduk-spanduk yang memasangkan Prabowo-Jokowi, muncul kelompok yang menamakan diri Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029.
Mereka melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 19 September 2022. Kelompok ini menggugat pasal 169 huruf n yang menyebutkan “calon presiden dan calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan di periode yang sama”. “Klausul ini bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945,” ucap Ghea Giaty Italiane, Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi.
Menurut tafsir Ghea, Pasal 7 UUD 1945 tak melarang presiden yang telah menjabat dua periode menjadi wakil presiden. Untuk menguatkan argumennya, Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi juga mencantumkan pernyataan anggota staf hubungan masyarakat Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, pada 12 September 2022 itu.
Ghea mengklaim sudah mengirimkan surat ke Istana Negara ihwal pendirian kelompoknya pada Desember tahun lalu. “Tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya. Juru bicara Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, tak merespons pertanyaan dari Tempo. Begitu juga bosnya, Pratikno, yang tak menjawab permintaan konfirmasi ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menilai uji materi ini menjadi ujian bagi hakim konstitusi yang bekerja menguji tabrakan undang-undang dengan UUD 1945. Jimly menyatakan pernah mengontak seorang pejabat Mahkamah untuk mempertanyakan pernyataan Fajar Laksono. Soalnya, Fajar bukan hakim, bukan pula juru bicara yang mewakili MK.
Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Puan Maharani meninjau progres pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 22 Juni 2022. BPMI Setpres/Laily Rachev
Sebagai ahli hukum tata negara, menurut Jimly, boleh atau tidaknya presiden yang sudah menjabat dua periode menjadi calon wakil presiden juga menjadi bahan perdebatan pada 1999, setelah Reformasi 1998 yang mengusung pemilihan langsung. “Perdebatan sudah selesai,” kata Jimly. “Tidak boleh presiden dua kali maju kembali sebagai calon wakil presiden.”
Dasarnya adalah Pasal 7 UUD 1945 yang ditafsirkan berbeda oleh Ghea Giaty. Menurut Jimly, Pasal 7 harus dibaca secara sistematis dan kontekstual dengan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.”
Dengan bunyi pasal 8 seperti itu, sudah tertutup peluang Jokowi menjadi calon wakil presiden. Menurut Jimly, Jokowi yang sudah dua kali menjabat presiden tak memenuhi syarat Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 itu. Sebab, jika presiden berhalangan, ia yang akan naik menjadi presiden, padahal bertentangan dengan pasal 7. “Secara aturan seperti itu,” ujar Jimly. “Tapi kita lihat apakah Mahkamah Konstitusi bekerja sesuai dengan hukum atau mengikuti ucapan stafnya.”
Dengan mengandalkan pada kinerja dan tafsir hakim konstitusi, peluang Jokowi belum tertutup benar. Karena itu, pendukungnya menggeliat kembali. Dua relawan Jokowi dan tiga politikus partai pendukung pemerintah mengatakan gerakan memobilisasi dukungan Jokowi calon presiden diusung para pendukung penundaan pemilu dan Jokowi tiga periode.
Dua pejabat pemerintah dan partai pendukung Jokowi di DPR bahkan menyebutkan Istana Negara mendukungnya. Setidaknya membiarkan gagasan itu jadi percakapan publik.
Jika merujuk pada gagasan tiga periode dan penundaan pemilu, aktor yang mencolok adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menurut para relawan Jokowi, ketiganya kembali menggaungkan ide Jokowi menjadi wakil presiden.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, membantah keterlibatan bosnya dalam gagasan itu. “Tidak benar sama sekali,” katanya, Kamis, 29 September lalu. Bahlil tak menjawab pesan elektronik yang dikirimkan Tempo. Ia bahkan menolak panggilan telepon untuk dimintai konfirmasi.
Trenggono juga sama. Asisten Khusus Menteri Kelautan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan bosnya tak pernah ikut menggulirkan gagasan Jokowi menjadi calon wakil presiden. “Fokus beliau menjalankan tugas sebagai menteri yang ingin mengembangkan ekonomi biru untuk laut Indonesia,” ujarnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI, EGI ADYATAMA, RAYMUNDUS RIKANG, YOGA YUDHISTIRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo