Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Aborsi dan kuhp

Ruu kuhp yang baru bila disetujui dan dilaksanakan, menjadikan indonesia teladan dalam peningkatan moral seks. tapi meskipin aborsi dilarang, permintaan makin bertambah.

30 Januari 1993 | 00.00 WIB

Aborsi dan kuhp
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU KUHP yang baru sudah ramai dibicarakan karena secara garang mau menata perilaku seks manusia Indonesia. Bila RUU itu disetujui dan secara konsekuen dilaksanakan, Indonesia bisa menjadi teladan dalam peningkatan moral seks. Kalau ada yang mau menertawakannya, terserah. Tapi, yang jelas, dengan UU baru itu mau diciutkan jumlah perzinaan, perkosaan, percabulan, pengguguran, dan anak-anak pun dilindungi hukum dari pencemaran seks di negeri ini. Secara umum, laki-laki memang harus semakin bertanggung jawab terhadap aktivitas seksnya. Mereka merupakan sasaran penting dari RUU ini. Dari pengamatan kita sehari-hari dan hasil berbagai penelitian, terlihat bahwa kehidupan seks remaja, orang dewasa, dan orang tua di Indonesia semakin longgar. Bangsa kita semakin permisif, semakin serba boleh. Industri seks semakin semarak, terkadang dikaitkan pula dengan promosi pariwisata. Sementara itu, rangsangan seks terus tambah gencar melalui berbagai media. Situasi ini membuat saya teringat buku Vance Packard, The Sexual Wilderness (Hutan Belantara Seks), 1968. Dia menghubungkan persoalan ini antara lain dengan masa mengendurnya kontrol sosial, rangsangan seks yang bertubi-tubi, dan konsep-konsep moral yang berantakan. Apa artinya keadaan yang semakin longgar itu? Artinya kehamilan di luar rencana terus bertambah. Lalu diapakan? Sebagian dapatlah diselamatkan dengan perkawinan di luar rencana. Sebagian digugurkan dan sebagian jadi anak haram jadah, anak lahir di luar nikah, yang juga menjadi noda bagi ibunya dan keluarga. Kalau masyarakat tambah permisif dan aktivitas seks meningkat, untuk pencegahan kehamilan yang tak diinginkan, dua hal perlu dilaksanakan. Pertama, ditingkatkan pengetahuan tentang proses reproduksi. Kedua, ditingkatkan pengetahuan dan penggunaan kontrasepsi. Dalam konteks itu perlu dipertanyakan butir berikut dalam RUU KUHP: "Menyebarkan benda-benda yang melanggar susila dan memperlihatkan obat pencegah kehamilan pada anak di bawah 17 tahun dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu". Apa sih salahnya anak-anak kelas 3 SMTP atau kelas 1 SMTA mengetahui, melihat, dan mendapat penjelasan tentang kondom? Yang penting adalah modal moral yang telah ditanamkan orang tua dan lingkungan kepadanya. Kalau bakalnya sudah cukup, melihat kondom tidak akan merusak imannya. Kalau tak berbekal, jangan-jangan dia akan mengetahui kondom setelah mendapat penyakit kelamin atau mengidap AIDS. Kembali kepada persoalan aborsi, situasi aborsi di Indonesia tidak kita ketahui dengan jelas. Walaupun agama dan KUHP melarang, praktek-praktek dukun untuk menggugurkan tersebar secara luas di Indonesia. Fasilitas modern juga tersedia. Teknik pengguguran tradisional sudah umum. Pada masyarakat Jawa, tampaknya pijit merupakan cara yang utama. Kecuali itu juga "jamu telat bulan" amat terkenal, yang ada kalanya dimaksudkan untuk pengguguran dini. Pada masyarakat Karo dikenal sejenis tanaman bernama tengkua, yang biasa dipakai oleh dukun untuk pengguguran. Istri saya dan saya menemukan 15 kasus pengguguran di dua desa kecil (130 kk) ketika mengadakan penelitian pada masyarakat Karo tiga dasawarsa yang lalu (1960-1962). Semuanya berstatus istri yang tidak menginginkan tambahan anak dalam keluarga. Program keluarga berencana di Indonesia tidak dikaitkan dengan aborsi. Namun tidak mustahil bahwa permintaan aborsi dengan diam-diam akan bertambah. Soalnya, pasangan usia subur sudah termotivasi untuk mempunyai jumlah anak yang sedikit, sementara pemakaian kontrasepsi tidak menjamin 100 persen berhasil. Spiral mempunyai tingkat kegagalan sekitar empat persen setahun. Kondom mempunyai tingkat kegagalan yang lebih tinggi. Pil mempunyai tingkat kemanjuran yang tinggi tetapi mempunyai tingkat drop-out yang cukup tinggi pula. Jadi, cara kontrasepsi tersebut masing-masing mempunyai kelemahan, dan sterilisasi tidak dapat dimasukkan ke dalam program Pemerintah karena ada golongan agama yang menolaknya. Di luar program resmi Pemerintah terdapat layanan induksi haid, yang salah satu tujuannya adalah membantu mereka yang mengalami kegagalan kontrasepsi. Secara teknis, persoalan aborsi ini akan lebih sederhana dengan penggunaan pil RU 486. Pil RU 486 diminum sekali sebulan dan mengakibatkan datangnya haid tiap bulan. Dengan kata lain, datang haid pada tiap akhir siklus reproduksi. Praktis dan efek sampingnya lebih kecil dari pil yang harus diminum tiap hari. RU 486 adalah buatan Perancis dan kini hampir sepertiga dari pengguguran di Perancis adalah dengan menggunakan RU 486 tersebut. Apakah kelak diizinkan penggunaannya di Indonesia, terpulang pada kita semua. Yang jelas, melihat mobilitas penduduk yang meningkat, pergeseran nilai-nilai yang terjadi, masalah kontrasepsi yang dihadapi, rangsangan seks yang terus bertubi-tubi, sukar dibayangkan bahwa tingkat aborsi di Indonesia akan menciut, ada atau tidak adanya KUHP Baru. *)Peneliti senior pada Pusat Penelitian Kependudukan UGM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus